Naturalisasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Naturalisasi adalah adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan melalui permohonan. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan.[1] Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda.[1] Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.[1]

Dasar Hukum[sunting | sunting sumber]

Dasar Hukum naturalisasi di Indonesia adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 ayat 3;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia;
  6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia;

Jenis Naturalisasi[sunting | sunting sumber]

Naturalisasi sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat dilakukan melalui beberapa cara yaitu:

  1. Naturalisasi Murni Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
  2. Naturalisasi Melalui Perkawinan Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
  3. Naturalisasi Bagi Orang Yang Telah Berjasa Bagi Negara Atau dengan Alasan Kepentingan Negara Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
  4. Naturalisasi Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Yang Belum Mendaftar Atau Anak Sudah Mendaftar Tetapi Belum Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 (hanya berlaku 2 tahun sejak 31 Mei 2022 - 31 Mei 2024)

Pengajuan naturalisasi berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 3A diajukan oleh orang asing kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM dan disampaikan kepada Pejabat yang dalam hal ini adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemohon. Sedangkan untuk naturalisasi bagi orang asing yang telah berjasa atau dengan alasan kepentingan negara dapat diusulkan oleh pimpinan lembaga negara, lembaga pemerintahan atau lembaga kemasyarakatan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. Untuk naturalisasi melalui perkawinan berdasarkan Pasal 19 diajukan secara online oleh orang asing melalui laman www.pewarganegaraan.ahu.go.id .

Biaya Naturalisasi[sunting | sunting sumber]

Biaya naturalisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah:

No Nama Layanan Biaya PNBP
1 Naturalisasi Murni Berdasarkan Pasal 8 50.000.000,-
2 Naturalisasi Melalui Perkawinan Berdasarkan Pasal 19 15.000.000,-
3 Naturalisasi Bagi Orang Yang Telah Berjasa Bagi Negara Atau dengan

Alasan Kepentingan Negara Berdasarkan Pasal 20

2.500.000,-
4 Naturalisasi Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Yang Belum Mendaftar

Atau Anak Sudah Mendaftar Tetapi Belum Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 3A

5.000.000,-

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Rujukan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c Ensiklopedi Nasional Indonesia. 2004. Bekasi: Delta Pamungkas. ISBN 979-9327-00-8. Hal 49.