Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Artikel dengan kesalahan <nowiki>"<br/>"</nowiki>)
AWG97 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 37: Baris 37:
}}
}}


'''Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler''' adalah unsur pelaksana di [[Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia]] di bidang [[protokol]] dan [[konsuler]]. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler dipimpin oleh [[Direktur Jenderal]] yang saat ini dijabat oleh [https://kemlu.go.id/portal/id/struktur_organisasi/71/direktur-jenderal-protokol-dan-konsuler Andri Hadi].<ref name="Profil Pimpinan"/>
'''Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler''' adalah unsur pelaksana di [[Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia]] di bidang [[protokol]] dan [[konsuler]]. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler dipimpin oleh [[Direktur Jenderal]] yang saat ini dijabat oleh [https://kemlu.go.id/portal/id/struktur_organisasi/71/direktur-jenderal-protokol-dan-konsuler Andri Hadi].<ref name="Profil Pimpinan"/> Dirjen Protokol dan Konsuler secara [[ex-officio]] menjabat sebagai [[Kepala Protokol Negara]].<ref>[http://okp.uinjkt.ac.id/wp-content/uploads/2019/06/PP-39-Th-2018-Keprotokolan.pdf Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Th 2018 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Th 2010 Tentang Keprotokolan]</ref>


== Tugas dan fungsi ==
== Tugas dan fungsi ==

Revisi per 19 Juli 2021 13.15

Direktorat Jenderal
Protokol dan Konsuler
Kementerian Luar Negeri
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Direktur JenderalAndri Hadi[1]
Kantor pusat
Jl. Pejambon No.6. Jakarta Pusat, 10110
Situs web
www.kemlu.go.id

Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler adalah unsur pelaksana di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di bidang protokol dan konsuler. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler dipimpin oleh Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Andri Hadi.[1] Dirjen Protokol dan Konsuler secara ex-officio menjabat sebagai Kepala Protokol Negara.[2]

Tugas dan fungsi

Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang protokol dan konsuler. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang protokol dan konsuler;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang protokol dan konsuler;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang protokol dan konsuler;
  4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang protokol dan konsuler;
  5. perundingan dalam rangka perlindungan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di luar negeri; dan
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler.[3]

Susunan Organisasi

Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler terdiri atas:

Referensi