Menteri Dalam Negeri Indonesia
| Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia | |
|---|---|
Lambang kementerian | |
| Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia | |
| Singkatan | Mendagri |
| Anggota | Kabinet Indonesia |
| Kantor | Jalan Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta, Indonesia |
| Ditunjuk oleh | Presiden Indonesia |
| Pejabat perdana | Wiranatakusumah V |
| Dibentuk | September 2, 1945 |
| Wakil | Wakil Menteri Dalam Negeri Indonesia |
| Situs web | kemendagri |
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, umumnya disingkat Mendagri adalah kepala dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Menteri Dalam Negeri Indonesia saat ini dijabat oleh Tito Karnavian sejak 21 Oktober 2024.[1][2] Sebelumnya Tito menjadi Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Indonesia Maju sejak 23 Oktober 2019 hingga 20 Oktober 2024.[3]
Menurut Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, jika Presiden dan Wakil Presiden Indonesia mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.[4]
Tugas dan kewenangan
[sunting | sunting sumber]Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri memuat ketentuan mengenai tugas yang diemban oleh Menteri Dalam Negeri.[5] Regulasi ini mengatur peran Mendagri dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri secara menyeluruh.[6] Menteri Dalam Negeri memiliki sejumlah tugas utama, antara lain:
- Menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah (provinsi, kabupaten, kota).
- Menyusun pedoman dan standar untuk daerah dalam berbagai salah satu aspek pemerintahan seperti kepegawaian, kelembagaan daerah, keuangan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik, kerja sama antar daerah, kebijakan daerah, dan hubungan kepala daerah dengan DPRD.
Menteri Dalam Negeri juga memiliki kewenangan yang melekat dalam menjalankan fungsi serta tugasnya.[5] Kewenangan tersebut merupakan bagian integral dari peran Mendagri dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.[6] Adapun beberapa bentuk kewenangan tersebut antara lain sebagai berikut:
- Memberikan pedoman dan standar teknis kepada daerah berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.
- Mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan daerah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan kebijakan/petunjuk pemerintah pusat yang diperlukan agar urusan pemerintahan di tingkat daerah berjalan sesuai dengan tujuan nasional dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan negara.
- Melakukan pembinaan umum terhadap daerah-daerah, termasuk pembinaan kelembagaan, kepegawaian daerah dan penyediaan pedoman teknis agar daerah mampu menjalankan urusannya.
Daftar
[sunting | sunting sumber]Sejak tanggal 2 September 1945 hingga saat ini, terdapat 29 orang yang telah menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Tito Karnavian.
Gaji dan Tunjangan
[sunting | sunting sumber]Gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[7]
Selain mendapatkan gaji pokok, Menteri mendapatkan tunjangan operasional berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.[8]
Lihat juga
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ "Daftar Lengkap Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih". cnnindonesia.com. 28 Oktober 2024. Diakses tanggal 12 Januari 2025.
- ↑ Erianto, Dwi (26 Oktober 2024). "Menteri Dalam Negeri 2024-2029 Muhammad Tito Karnavian". kompaspedia.kompas.id. Diakses tanggal 12 Januari 2025.
- ↑ Faisal, Abdu (23 Oktober 2019). "Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri Kabinet Indonesia Maju". antaranews.com. Diakses tanggal 12 Januari 2025.
- ↑ Permana, I Putu Yogi Indra (2018). "Kajian Yuridis Pasal 8 Ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 dalam Perspektif Kedaulatan Rakyat". neliti.com. Diakses tanggal 12 Januari 2025.
- 1 2 "Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 114 Tahun 2021". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 23 September 2025.
- 1 2 "Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah". setkab.go.id. 21 Agustus 2023. Diakses tanggal 23 September 2025.
- ↑ "Segini Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri Prabowo". tempo.co. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 12 Januari 2025.
- ↑ "Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri di Indonesia?". kompas.com. 16 Oktober 2024. Diakses tanggal 12 Januari 2024.