Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015, dan Permendagri Nomor 43 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur JenderalDr. Drs. H. Teguh Setyabudi, M.Pd.[1]
Sekretaris Direktorat JenderalHani Syopiar Rustam, S.H.[2]
Direktur
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan SipilDr. Handayani Ningrum, S.E., M.Si.[2]
Bina Aparatur Kependududkan dan Pencatatan SipilAndi Kriarmoni, SE, S.IP, MM.[2]
Integrasi Data Kependudukan NasionalDrs. Akhmad S. Tavipiyono, MM, MA.[2]
Pengelolaan Informasi Administrasi KependudukanErikson P. Manihuruk, S.Kom., M.Si.[2]
Integrasi Data Kependudukan DaerahDr. Ir. David Yama, M.Sc., MA.[2]
Kantor pusat
Jl. Raya Pasar Minggu Km 19 Jakarta Selatan 12072,[3]
Situs web
www.dukcapil.kemendagri.go.id

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau disingkat dengan Ditjen Dukcapil merupakan unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Ditjen Dukcapil berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.[1][4] Ditjen Dukcapil dipimpin oleh Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Dr. Drs. H. Teguh Setyabudi, M.Pd.[1]

Tugas dan Fungsi

[sunting | sunting sumber]

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4] Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan database kependudukan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), dan standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, fasilitasi pemanfaatan database kependudukan, NIK dan KTP-el, dan penyusunan standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
  3. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan, pemanfaatan database kependudukan, NIK dan KTP-el, sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan database kependudukan, NIK dan KTP-el, sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan database kependudukan, NIK dan KTP-el, sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan, serta penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah;
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan database kependudukan, NIK dan KTP-el, sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan, serta penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah;
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terdiri atas:[5]

  • Sekretariat Direktorat Jenderal;
  • Direktorat Pendaftaran Penduduk;
  • Direktorat Pencatatan Sipil;
  • Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
  • Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
  • Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c "Pejabat Kementerian Dalam Negeri RI". Kemendagri RI. Diakses tanggal 5 Juli 2023. 
  2. ^ a b c d e f "Profil Pejabat Eselon II". Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI. Diakses tanggal 5 Juli 2023. 
  3. ^ Kontak Info Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil[pranala nonaktif permanen]
  4. ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-02-04. Diakses tanggal 2015-02-04. 
  5. ^ "Permendagri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri". Kementerian Dalam Negeri RI. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-13. Diakses tanggal 12 Desember 2014.