Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk30 Desember 2021; 2 tahun lalu (2021-12-30)
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021
Nomenklatur sebelumnyaBadan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Susunan organisasi
Kepala BadanDr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd.[1]
Kantor pusat
Jl. Kramat Raya No. 132 Jakarta Pusat
Situs web
litbang.kemendagri.go.id

Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (disingkat BSKDN) adalah unsur pendukung di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri dipimpin oleh Kepala Badan yang saat ini dijabat oleh Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd. [2]

Sejarah singkat[sunting | sunting sumber]

Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 dan Nomor 78 Tahun 2021, semua unsur penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah dialihkan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional. Oleh karena itu, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia kemudian berubah nama mejadi Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri.[3][4]

Tugas dan fungsi[sunting | sunting sumber]

Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan, pen5rusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
  2. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
  3. koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
  4. pemantarran, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
  5. pelaksanaan administrasi Badan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[5]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Mendagri Lantik 2 Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kemendagri". kemendagri.go.id. 02 November 2022. Diakses tanggal 15 November 2022. 
  2. ^ "Sosok Yusharto Huntoyungo, Lulusan APDN Manado 1991 yang Menjadi Kepala BSKDN". aspirasi.id. 01 November 2022. Diakses tanggal 24 November 2022. 
  3. ^ "Perpres Kemendagri: Badan Litbang Diganti Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri". nasional.tempo.co. 05 Januari 2022. Diakses tanggal 12 Desember 2022. 
  4. ^ "Badan Litbang Kemendagri Diubah Menjadi Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Siap Transformasi dan Kolaborasi". alonesia.com. 11 Februari 2022. Diakses tanggal 12 Desember 2022. 
  5. ^ "Perpres No. 114 Tahun 2021". JDIH BPK. Diakses tanggal 2023-11-06.