Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
Tampilan
| Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 |
| Nomenklatur sebelumnya | Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (2010-2015) |
| Susunan organisasi | |
| Direktur Jenderal | Prof. Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si. [1] |
| Kantor pusat | |
| Jl. Medan Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat[2] | |
| Situs web | |
| polpum | |
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (nama sebelumnya Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik) adalah unsur pelaksana di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di bidang politik dan pemerintahan umum. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.[3]
Perubahan nomenklatur
[sunting | sunting sumber]- Direktorat Jenderal Sosial Politik (1974–2000)[4][5][6]
- Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah (1974–2000)
- Direktorat Jenderal Umum Pemerintahan (2000–2001)[7]
- Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum (2001–2015)[8][9][10]
- Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (2003–2015)[11][9][10]
- Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (2015–)[12][13][3]
Tugas dan Fungsi
[sunting | sunting sumber]Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyelenggarakan fungsi:[3]
- perumusan kebijakan di bidang politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, serta fasilitasi organisasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi organisasi masyarakat dan fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- pelaksanaan pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ "Pejabat Kementerian Dalam Negeri RI". Kemendagri RI. Diarsipkan dari asli tanggal 2014-12-26. Diakses tanggal 15 Desember 2014.
- ↑ Alamat Ditjen PUM[pranala nonaktif permanen]
- 1 2 3 "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 5 November 2024. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 26 Agustus 1974. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
- ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 6 Maret 1984. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
- ↑ "Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 Tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen". hukumonline.com. 2 Januari 1996. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
- ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Departemen". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 15 Desember 2000. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
- ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Departemen". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
- 1 2 "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 31 Januari 2005. Diakses tanggal 11 Mei 2026.
- 1 2 "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 14 April 2010. Diakses tanggal 11 Mei 2026.
{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 88 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 11 November 2003. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 21 Januari 2015. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
- ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 21 Januari 2015. Diakses tanggal 16 Mei 2026.