Proyek Strategis Nasional: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 33: Baris 33:


== Latar belakang ==
== Latar belakang ==
Ketersediaan atau stok infrastruktur [[Indonesia]] sejak [[Krisis finansial Asia 1997|krisis ekonomi 1998]] tercatat anjlok karena tidak adanya pembangunan infrastruktur yang masif, terlihat dari anggaran infrastruktur yang anjlok dari posisi 9% terhadap Produk Domestik Bruto pada pertengahan tahun 1990-an menjadi 2% pada tahun 2001.<ref name=":19">{{Cite journal|last=Salim|first=Wilmar|last2=Negara|first2=Siwage Dharma|date=2018|title=Infrastructure Development under the Jokowi Administration: Progress, Challenges and Policies|url=http://www.jstor.org/stable/26545320|journal=Journal of Southeast Asian Economies|volume=35|issue=3|pages=386–401|issn=2339-5095}}</ref> Pada tahun 1998, ketersediaan infrastruktur [[Indonesia]] mencapai 49% terhadap [[Produk domestik bruto|Produk Domestik Bruto]], kemudian menyusut menjadi 32% pada 2012, lalu tahun 2015 menjadi 35% dan berhasil meningkat menjadi 43% pada awal 2019. [[Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional|Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia]] periode 2016-2019, [[Bambang Brodjonegoro]], menilai, [[Indonesia]] perlu mengejar standar rata-rata ketersediaan infrastruktur negara maju yang mencapai 70%, seperti [[Republik Rakyat Tiongkok|Tiongkok]] dan [[India]] yang stok infrastrukturnya sudah mencapai 76% dan 57%, termasuk mengejar ketertinggalan dengan [[Afrika Selatan]] yang [[Produk domestik bruto|Produk Domestik Bruto]]-nya di bawah [[Indonesia]], namun ketersediaan infrastrukturnya sudah mencapai 87%.<ref>{{Cite web|url=https://ekonomi.bisnis.com/read/20190314/45/899737/stok-infrastruktur-indonesia-naik-jadi-43-tahun-ini|title=Stok Infrastruktur Indonesia Naik Jadi 43% Tahun Ini {{!}} Ekonomi|website=Bisnis.com|access-date=2020-03-04}}</ref>
Ketersediaan atau stok infrastruktur [[Indonesia]] sejak [[Krisis finansial Asia 1997|krisis ekonomi 1998]] tercatat anjlok karena tidak adanya pembangunan infrastruktur yang masif, terlihat dari anggaran infrastruktur yang anjlok dari posisi 9% terhadap Produk Domestik Bruto pada pertengahan tahun 1990-an menjadi 2% pada tahun 2001.<ref name=":19">{{Cite journal|last=Salim|first=Wilmar|last2=Negara|first2=Siwage Dharma|date=2018|title=Infrastructure Development under the Jokowi Administration: Progress, Challenges and Policies|url=http://www.jstor.org/stable/26545320|journal=Journal of Southeast Asian Economies|volume=35|issue=3|pages=386–401|issn=2339-5095}}</ref> Pada tahun 1998, ketersediaan infrastruktur [[Indonesia]] mencapai 49% terhadap [[Produk domestik bruto|Produk Domestik Bruto]], kemudian menyusut menjadi 32% pada 2012, lalu tahun 2015 menjadi 35% dan berhasil meningkat menjadi 43% pada awal 2019. [[Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional|Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia]] periode 2016-2019, [[Bambang Brodjonegoro]] menilai, [[Indonesia]] perlu mengejar standar rata-rata ketersediaan infrastruktur negara maju yang mencapai 70%, seperti [[Republik Rakyat Tiongkok|Tiongkok]] dan [[India]] yang stok infrastrukturnya sudah mencapai 76% dan 57%, termasuk mengejar ketertinggalan dengan [[Afrika Selatan]] yang [[Produk domestik bruto|Produk Domestik Bruto]]-nya di bawah [[Indonesia]], namun ketersediaan infrastrukturnya sudah mencapai 87%.<ref>{{Cite web|url=https://ekonomi.bisnis.com/read/20190314/45/899737/stok-infrastruktur-indonesia-naik-jadi-43-tahun-ini|title=Stok Infrastruktur Indonesia Naik Jadi 43% Tahun Ini {{!}} Ekonomi|website=Bisnis.com|access-date=2020-03-04}}</ref>


Menurut [[Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]] (Bappenas), untuk mengejar ketertinggalan kapasitas infrastruktur, [[Indonesia]] membutuhkan investasi besar di sektor ini, yakni Rp 4,796,2 triliun selama periode 2015-2019.<ref name=":16" /> Sebesar 41,3% atau Rp 1.978,6 triliun disumbangkan oleh [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia|Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] (APBN) dan [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah]], kemudian 22,2% atau senilai Rp 1.066,2 triliun berasal dari [[Badan usaha milik negara|Badan Usaha Milik Negara]] (BUMN), dan sisanya sebesar 36,5% atau Rp 1.751,5 triliun berasal dari pihak swasta.<ref name=":16">{{Cite web|url=http://fmb9.id/document/1524818011_Materi_Bappenas.pdf|title=Pembangunan Infrastruktur 2015-2019|last=|first=|date=|website=Forum Merdeka Barat|access-date=4 Maret 2020}}</ref> Kebutuhan dana investasi kembali meningkat menjadi Rp 6.445 triliun untuk periode 2019-2024, dengan kontribusi paling banyak berasal dari sektor swasta, yakni 42%, disusul [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia|Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] (APBN) sebesar 37%, dan [[Badan usaha milik negara|Badan Usaha Milik Negara]] (BUMN) sebesar 21%.<ref>{{Cite web|url=http://nasional.kontan.co.id/news/kebutuhan-pendanaan-infrastruktur-hingga-tahun-2024-mencapai-rp-6445-triliun|title=Kebutuhan pendanaan infrastruktur hingga tahun 2024 mencapai Rp 6.445 triliun|last=|first=|date=2019-10-02|website=Kontan.co.id|language=id|access-date=2020-03-04}}</ref>
Menurut [[Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]] (Bappenas), untuk mengejar ketertinggalan kapasitas infrastruktur, [[Indonesia]] membutuhkan investasi besar di sektor ini, yakni Rp 4,796,2 triliun selama periode 2015-2019.<ref name=":16" /> Sebesar 41,3% atau Rp 1.978,6 triliun disumbangkan oleh [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia|Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] (APBN) dan [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah]], kemudian 22,2% atau senilai Rp 1.066,2 triliun berasal dari [[Badan usaha milik negara|Badan Usaha Milik Negara]] (BUMN), dan sisanya sebesar 36,5% atau Rp 1.751,5 triliun berasal dari pihak swasta.<ref name=":16">{{Cite web|url=http://fmb9.id/document/1524818011_Materi_Bappenas.pdf|title=Pembangunan Infrastruktur 2015-2019|last=|first=|date=|website=Forum Merdeka Barat|access-date=4 Maret 2020}}</ref> Kebutuhan dana investasi kembali meningkat menjadi Rp 6.445 triliun untuk periode 2019-2024, dengan kontribusi paling banyak berasal dari sektor swasta, yakni 42%, disusul [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia|Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] (APBN) sebesar 37%, dan [[Badan usaha milik negara|Badan Usaha Milik Negara]] (BUMN) sebesar 21%.<ref>{{Cite web|url=http://nasional.kontan.co.id/news/kebutuhan-pendanaan-infrastruktur-hingga-tahun-2024-mencapai-rp-6445-triliun|title=Kebutuhan pendanaan infrastruktur hingga tahun 2024 mencapai Rp 6.445 triliun|last=|first=|date=2019-10-02|website=Kontan.co.id|language=id|access-date=2020-03-04}}</ref>
Baris 101: Baris 101:
{{Main article|Jalan Tol Trans Sumatra}}[[Jalan Tol Trans Sumatra]] merupakan jaringan jalan tol terpanjang di Indonesia, yakni mencapai 2.704 kilometer, yang menghubungkan [[Aceh]] hingga [[Lampung]]. [[Susilo Bambang Yudhoyono|Presiden Susilo Bambang Yudhoyono]] melalui [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] No 100 tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di [[Sumatra]], menugaskan PT [[Hutama Karya]] untuk membangun empat ruas [[Jalan Tol Trans Sumatra]], yakni [[Jalan Tol Medan–Binjai|Jalan Tol Medan-Binjai]], Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya, [[Jalan Tol Pekanbaru–Dumai|Jalan Tol Pekanbaru-Dumai]], dan [[Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar|Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar]].<ref>{{Cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/41530/perpres-no-100-tahun-2014|title=Perpres No. 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera|last=|first=|date=|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2020-03-05}}</ref>
{{Main article|Jalan Tol Trans Sumatra}}[[Jalan Tol Trans Sumatra]] merupakan jaringan jalan tol terpanjang di Indonesia, yakni mencapai 2.704 kilometer, yang menghubungkan [[Aceh]] hingga [[Lampung]]. [[Susilo Bambang Yudhoyono|Presiden Susilo Bambang Yudhoyono]] melalui [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] No 100 tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di [[Sumatra]], menugaskan PT [[Hutama Karya]] untuk membangun empat ruas [[Jalan Tol Trans Sumatra]], yakni [[Jalan Tol Medan–Binjai|Jalan Tol Medan-Binjai]], Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya, [[Jalan Tol Pekanbaru–Dumai|Jalan Tol Pekanbaru-Dumai]], dan [[Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar|Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar]].<ref>{{Cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/41530/perpres-no-100-tahun-2014|title=Perpres No. 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera|last=|first=|date=|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2020-03-05}}</ref>


[[Jalan Tol Medan–Binjai|Jalan tol Medan-Binjai]] sepanjang 16,72 km menelan investasi sebesar Rp 1,6 triliun, terdiri atas tiga seksi, yakni Tanjung Mulia-Helvetia (seksi I), Helvetia-Semayang (seksi II), dan Semayang-Binjai (seksi III). Seksi II dan III telah beroperasi pada Oktober 2017, sedangkan seksi I, yakni Tanjung Mulia-Helvetia akan beroperasi pada pertengahan tahun 2020.<ref>{{Cite web|url=https://ekonomi.bisnis.com/read/20200121/45/1192348/jalan-tol-medanbinjai-tersambung-seluruhnya-medio-tahun-ini|title=Jalan Tol Medan—Binjai Tersambung Seluruhnya Medio Tahun Ini {{!}} Ekonomi|website=Bisnis.com|access-date=2020-03-05}}</ref> Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya sepanjang 22 km dengan investasi sebesar Rp 3,3 triliun, telah selesai dibangun dan beroperasi. [[Jalan Tol Pekanbaru–Dumai|Jalan Tol Pekanbaru-Dumai]] sepanjang 131,5 km dengan investasi sebesar Rp 16,2 triliun ditargetkan beroperasi pertengahan 2020. Sementara itu, [[Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar|Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar]] sepanjang 140,9 km dengan investasi sebesar Rp 16,7 triliun telah beroperasi Maret 2019.<ref name=":11">{{Cite web|url=http://www.hutamakarya.com/id/about-trans-sumatera|title=PT Hutama Karya (Persero)|website=www.hutamakarya.com|access-date=2020-03-05}}</ref>
[[Jalan Tol Medan–Binjai|Jalan Tol Medan-Binjai]] sepanjang 16,72 km menelan investasi sebesar Rp 1,6 triliun, terdiri atas tiga seksi, yakni Tanjung Mulia-Helvetia (seksi I), Helvetia-Semayang (seksi II), dan Semayang-Binjai (seksi III). Seksi II dan III telah beroperasi pada Oktober 2017, sedangkan seksi I, yakni Tanjung Mulia-Helvetia akan beroperasi pada pertengahan tahun 2020.<ref>{{Cite web|url=https://ekonomi.bisnis.com/read/20200121/45/1192348/jalan-tol-medanbinjai-tersambung-seluruhnya-medio-tahun-ini|title=Jalan Tol Medan—Binjai Tersambung Seluruhnya Medio Tahun Ini {{!}} Ekonomi|website=Bisnis.com|access-date=2020-03-05}}</ref> Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya sepanjang 22 km dengan investasi sebesar Rp 3,3 triliun, telah selesai dibangun dan beroperasi. [[Jalan Tol Pekanbaru–Dumai|Jalan Tol Pekanbaru-Dumai]] sepanjang 131,5 km dengan investasi sebesar Rp 16,2 triliun ditargetkan beroperasi pertengahan 2020. Sementara itu, [[Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar|Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar]] sepanjang 140,9 km dengan investasi sebesar Rp 16,7 triliun telah beroperasi Maret 2019.<ref name=":11">{{Cite web|url=http://www.hutamakarya.com/id/about-trans-sumatera|title=PT Hutama Karya (Persero)|website=www.hutamakarya.com|access-date=2020-03-05}}</ref>


<br />[[Berkas:Peta Jalan Tol Trans Sumatra.jpg|jmpl|453x453px|Peta Jalan Tol Trans Sumatra yang dikerjakan oleh Hutama Karya. Salah satu Proyek Strategis Nasional|al=]]
<br />[[Berkas:Peta Jalan Tol Trans Sumatra.jpg|jmpl|453x453px|Peta Jalan Tol Trans Sumatra yang dikerjakan oleh Hutama Karya. Salah satu Proyek Strategis Nasional|al=]]
Baris 126: Baris 126:
* Jalan Tol Bukit Tinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang
* Jalan Tol Bukit Tinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang
* Jalan Tol Tebing Tinggi-Pematang Siantar-Prapat-Tarutung-Sibolga
* Jalan Tol Tebing Tinggi-Pematang Siantar-Prapat-Tarutung-Sibolga
* Jalan tol Batu Ampar-Muka Kuning-Bandara Hang Nadim.<br />
* Jalan Tol Batu Ampar-Muka Kuning-Bandara Hang Nadim.<br />


==== Jalan Tol Trans Jawa ====
==== Jalan Tol Trans Jawa ====
Baris 216: Baris 216:
=== Tahun 2016 ===
=== Tahun 2016 ===
[[Berkas:Bendungan Titab Ularan.jpg|jmpl|528x528px|Bendungan Titab Ularan, di Buleleng, Bali, adalah salah satu Proyek Strategis Nasional yang selesai tahun 2016]]
[[Berkas:Bendungan Titab Ularan.jpg|jmpl|528x528px|Bendungan Titab Ularan, di Buleleng, Bali, adalah salah satu Proyek Strategis Nasional yang selesai tahun 2016]]
Pada tahun 2016 terdapat 20 Proyek Strategis Nasional yang telah selesai, dengan nilai Rp 33,3 triliun. Proyek Strategis Nasional yang telah selesai terdiri atas 7 bandara, 1 jalan tol, 6 bendungan, 1 pelabuhan, 1 jalur pipa gas dan 4 PLBN.<ref name=":3">{{Cite web|url=https://kppip.go.id/sorotan-media/infografis/kemajuan-proyek-strategis-nasional-agustus-2019/|title=Kemajuan Proyek Strategis Nasional-Agustus 2019|last=|first=|date=|website=KPPIP|access-date=31 Agustus 2020}}</ref>
Pada tahun 2016, terdapat 20 Proyek Strategis Nasional yang telah selesai, dengan nilai Rp 33,3 triliun. Proyek Strategis Nasional yang telah selesai terdiri atas 7 bandara, 1 jalan tol, 6 bendungan, 1 pelabuhan, 1 jalur pipa gas dan 4 PLBN.<ref name=":3">{{Cite web|url=https://kppip.go.id/sorotan-media/infografis/kemajuan-proyek-strategis-nasional-agustus-2019/|title=Kemajuan Proyek Strategis Nasional-Agustus 2019|last=|first=|date=|website=KPPIP|access-date=31 Agustus 2020}}</ref>


Ke-20 Proyek Strategis Nasional tersebut adalah [[Jalan Tol Gempol–Pandaan|Jalan Tol Gempol-Pandaan]], [[Jawa Timur]], sepanjang 13,61 km; tujuh bandar udara, yakni [[Bandar Udara Sentani|Bandara Sentani]] ([[Kota Jayapura|Jayapura]]), [[Bandar Udara Internasional Juwata]] ([[Kota Tarakan|Tarakan]]), [[Bandar Udara Fatmawati Soekarno|Bandar Udara Fatmawati-Soekarno]] ([[Bengkulu]]), [[Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie]] ([[Kota Palu|Palu]]), [[Bandar Udara Matahora]] ([[Kabupaten Wakatobi|Wakatobi]]), [[Labuan Bajo, Komodo, Manggarai Barat|Labuan Bajo]] ([[Pulau Komodo]]) dan Terminal 3 Soekarno Hatta; Pelabuhan Terminal Peti Kemas 1, Kalibaru, DKI Jakarta; Pipa Gas Belawan-Sei Mengkei, Sumatera Utara; empat PLBN Entikong (Kalimantan Barat), Mota'ain, Motamassin (Nusa Tenggara Timur), dan Skouw (Papua); enam bendungan, yakni Bendungan Paya Seunara (Sabang), Rajui (Pidie), Jatigede (Sumedang), Bajulmati (Banyuwangi), Nipah (Madura), Titab (Buleleng)<ref name=":4">{{Cite web|url=https://bisnis.tempo.co/read/889486/20-proyek-strategis-nasional-selesai-dibangun|title=20 Proyek Strategis Nasional Selesai Dibangun|last=Priyanto|first=Wawan|date=2017-07-07|website=Tempo.co|language=id|access-date=2020-01-31}}</ref>
Ke-20 Proyek Strategis Nasional tersebut adalah [[Jalan Tol Gempol–Pandaan|Jalan Tol Gempol-Pandaan]], [[Jawa Timur]], sepanjang 13,61 km; tujuh bandar udara, yakni [[Bandar Udara Sentani|Bandara Sentani]] ([[Kota Jayapura|Jayapura]]), [[Bandar Udara Internasional Juwata]] ([[Kota Tarakan|Tarakan]]), [[Bandar Udara Fatmawati Soekarno|Bandar Udara Fatmawati-Soekarno]] ([[Bengkulu]]), [[Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie]] ([[Kota Palu|Palu]]), [[Bandar Udara Matahora]] ([[Kabupaten Wakatobi|Wakatobi]]), [[Labuan Bajo, Komodo, Manggarai Barat|Labuan Bajo]] ([[Pulau Komodo]]) dan Terminal 3 Soekarno Hatta; Pelabuhan Terminal Peti Kemas 1, Kalibaru, DKI Jakarta; Pipa Gas Belawan-Sei Mengkei, Sumatera Utara; empat PLBN Entikong (Kalimantan Barat), Mota'ain, Motamassin (Nusa Tenggara Timur), dan Skouw (Papua); enam bendungan, yakni Bendungan Paya Seunara (Sabang), Rajui (Pidie), Jatigede (Sumedang), Bajulmati (Banyuwangi), Nipah (Madura), Titab (Buleleng)<ref name=":4">{{Cite web|url=https://bisnis.tempo.co/read/889486/20-proyek-strategis-nasional-selesai-dibangun|title=20 Proyek Strategis Nasional Selesai Dibangun|last=Priyanto|first=Wawan|date=2017-07-07|website=Tempo.co|language=id|access-date=2020-01-31}}</ref>
Baris 275: Baris 275:


=== Tahun 2019 ===
=== Tahun 2019 ===
Pada tahun 2019, Proyek Strategis Nasional terdapat 30 Proyek Strategis Nasional yang telah selesai, dengan nilai Rp 165,3 triliun, terdiri atas 4 bandara, 4 bendungan, 9 jalan, 6 kawasan, 2 kereta api, 1 pelabuhan, 2 smelter dan 2 teknologi.<ref>{{Cite web|url=https://kppip.go.id/berita/kppip-laporkan-capaian-psn-hingga-desember-2019/|title=KPPIP Laporkan Capaian PSN Hingga Desember 2019|date=2019-12-27|website=KPPIP|language=id-ID|access-date=2020-01-31}}</ref>
Pada tahun 2019, terdapat 30 Proyek Strategis Nasional yang telah selesai, dengan nilai Rp 165,3 triliun. Proyek Strategis Nasional yang telah selesai, terdiri atas 4 bandara, 4 bendungan, 9 jalan, 6 kawasan, 2 kereta api, 1 pelabuhan, 2 smelter dan 2 teknologi.<ref>{{Cite web|url=https://kppip.go.id/berita/kppip-laporkan-capaian-psn-hingga-desember-2019/|title=KPPIP Laporkan Capaian PSN Hingga Desember 2019|date=2019-12-27|website=KPPIP|language=id-ID|access-date=2020-01-31}}</ref>


Ke-30 Proyek Strategis Nasional tersebut adalah:
Ke-30 Proyek Strategis Nasional tersebut adalah:
Baris 295: Baris 295:
Selain itu, beberapa kalangan dan ekonom mengkhawatirkan semakin membesarnya utang luar negeri badan usaha milik negara. Aliran uang kas para [[badan usaha milik negara]] (BUMN) yang mendapat penugasan untuk membangun infrastruktur diistilahkan oleh Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik, sudah kuning dan sebagian sudah merah.<ref>{{Cite web|url=https://news.detik.com/kolom/d-4580827/dilema-bumn-membangun-infrastruktur|title=Dilema BUMN Membangun Infrastruktur|last=Pambagio|first=Agus|date=|website=Detiknews|language=id-ID|access-date=2020-03-09}}</ref> Menurut A Prasetyantoko, aspek manajemen risiko dari beberapa Proyek Strategis Nasional juga sedikit longgar, kurang kuatnya studi kelayakan seperti terlihat dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, dan pembangunan ''Light Rail Transit'' (LRT) yang masih menimbulkan permasalahan skema pendanaan meski proyeknya telah berjalan.<ref name=":14" />
Selain itu, beberapa kalangan dan ekonom mengkhawatirkan semakin membesarnya utang luar negeri badan usaha milik negara. Aliran uang kas para [[badan usaha milik negara]] (BUMN) yang mendapat penugasan untuk membangun infrastruktur diistilahkan oleh Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik, sudah kuning dan sebagian sudah merah.<ref>{{Cite web|url=https://news.detik.com/kolom/d-4580827/dilema-bumn-membangun-infrastruktur|title=Dilema BUMN Membangun Infrastruktur|last=Pambagio|first=Agus|date=|website=Detiknews|language=id-ID|access-date=2020-03-09}}</ref> Menurut A Prasetyantoko, aspek manajemen risiko dari beberapa Proyek Strategis Nasional juga sedikit longgar, kurang kuatnya studi kelayakan seperti terlihat dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, dan pembangunan ''Light Rail Transit'' (LRT) yang masih menimbulkan permasalahan skema pendanaan meski proyeknya telah berjalan.<ref name=":14" />


Wakil Presiden [[Jusuf Kalla]] tercatat beberapa kali melontarkan kritikannya terhadap beberapa Proyek Strategis Nasional, seperti [[LRT Jabodebek]], Kereta Api Trans Sulawesi, dan Bandara Udara Kertajati, [[Jawa Barat]]. [[Jusuf Kalla]] menilai, pembangunan [[LRT Jabodebek|Light Rail Train]] (LRT) Jabodebek ''elevated'' (struktur bangunan di atas) menimbulkan biaya yang mahal dan membuat jalan tol tidak bisa diperlebar lagi.<ref>{{Cite web|url=http://nasional.kontan.co.id/news/jk-kritik-pembangunan-lrt-10-kali-lebih-mahal|title=JK kritik pembangunan LRT, 10 kali lebih mahal|last=|first=|date=2019-01-22|website=Kontan.co.id|language=id|access-date=2020-03-10}}</ref> [[Lintas Rel Terpadu Palembang|LRT Palembang]] yang telah beroperasi, sejauh ini masih sepi dan hanya menjadi ajang coba-coba turis lokal, dinilai Jusuf Kalla, telah membuat pemerintah daerah rugi, karena kurangnya kajian ekonomis dan teknis dari proyek tersebut.<ref>{{Cite web|url=https://www.merdeka.com/politik/sudah-dibangun-4-proyek-infrastruktur-dikritisi-wapres-jusuf-kalla.html|title=Sudah Dibangun, 4 Proyek Infrastruktur Dikritisi Wapres Jusuf Kalla|last=|first=|date=|website=Merdeka.com|language=id|access-date=2020-03-10}}</ref> Pembangunan kereta api Trans Sulawesi dari Manado hingga Makassar diperkirakan akan sepi mengangkut barang dan penumpang.<ref>{{Cite web|url=https://finance.detik.com/infrastruktur/d-4395493/kritik-kereta-trans-sulawesi-jk-barang-apa-yang-mau-diangkut|title=Kritik Kereta Trans Sulawesi, JK: Barang Apa yang Mau Diangkut?|last=Antony|first=Noval Dhwinuari|date=|website=Detikfinance|language=id-ID|access-date=2020-03-10}}</ref> Bandara Udara Kertajati yang sudah dibangun dengan biaya Rp 2,6 triliun atas inisiatif Gubernur Jawa Barat, hingga kini juga masih sepi, karena letaknya yang serba nanggung, jauh dari Jakarta dan jauh dari Bandung (berjarak 100 kilometer dari kota Bandung).<ref>{{Cite web|url=https://www.cnbcindonesia.com/news/20190409140657-4-65453/jk-kritik-lagi-proyek-infrastruktur-kini-bandara-kertajati|title=JK Kritik Lagi Proyek Infrastruktur, Kini Bandara Kertajati|last=Asmara|first=Chandra Gian|date=|website=CNBCIndonesia.com|language=id-ID|access-date=2020-03-10}}</ref>
Wakil Presiden [[Jusuf Kalla]] tercatat beberapa kali melontarkan kritikannya terhadap beberapa Proyek Strategis Nasional, seperti [[LRT Jabodebek]], Kereta Api Trans Sulawesi, dan Bandara Udara Kertajati, [[Jawa Barat]]. [[Jusuf Kalla]] menilai, pembangunan [[LRT Jabodebek|Light Rail Train]] (LRT) Jabodebek ''elevated'' (struktur bangunan di atas) menimbulkan biaya yang mahal dan membuat jalan tol tidak bisa diperlebar lagi.<ref>{{Cite web|url=http://nasional.kontan.co.id/news/jk-kritik-pembangunan-lrt-10-kali-lebih-mahal|title=JK kritik pembangunan LRT, 10 kali lebih mahal|last=|first=|date=2019-01-22|website=Kontan.co.id|language=id|access-date=2020-03-10}}</ref> Hingga 2020, [[Lintas Rel Terpadu Palembang|LRT Palembang]] yang telah beroperasi masih sepi dan hanya menjadi ajang coba-coba turis lokal. Jusuf Kalla menilai proyek tersebut telah membuat pemerintah daerah rugi, karena kurangnya kajian ekonomis dan teknis dari proyek tersebut.<ref>{{Cite web|url=https://www.merdeka.com/politik/sudah-dibangun-4-proyek-infrastruktur-dikritisi-wapres-jusuf-kalla.html|title=Sudah Dibangun, 4 Proyek Infrastruktur Dikritisi Wapres Jusuf Kalla|last=|first=|date=|website=Merdeka.com|language=id|access-date=2020-03-10}}</ref> Pembangunan kereta api Trans Sulawesi dari Manado hingga Makassar diperkirakan akan sepi mengangkut barang dan penumpang.<ref>{{Cite web|url=https://finance.detik.com/infrastruktur/d-4395493/kritik-kereta-trans-sulawesi-jk-barang-apa-yang-mau-diangkut|title=Kritik Kereta Trans Sulawesi, JK: Barang Apa yang Mau Diangkut?|last=Antony|first=Noval Dhwinuari|date=|website=Detikfinance|language=id-ID|access-date=2020-03-10}}</ref> Bandara Udara Kertajati yang sudah dibangun dengan biaya Rp 2,6 triliun atas inisiatif Gubernur Jawa Barat, hingga kini juga masih sepi, karena letaknya yang jauh dari Jakarta dan jauh dari Bandung (berjarak 100 kilometer dari kota Bandung).<ref>{{Cite web|url=https://www.cnbcindonesia.com/news/20190409140657-4-65453/jk-kritik-lagi-proyek-infrastruktur-kini-bandara-kertajati|title=JK Kritik Lagi Proyek Infrastruktur, Kini Bandara Kertajati|last=Asmara|first=Chandra Gian|date=|website=CNBCIndonesia.com|language=id-ID|access-date=2020-03-10}}</ref>


Pengerjaan konstruksi beberapa Proyek Strategis Nasional juga mendapat sorotan terkait manajemen risiko proyek dan kehati-hatian menyusul adanya beberapa kali kejadian ambruknya konstruksi dari proyek, seperti [[Jalan Tol Depok–Antasari|Jalan Tol Depok-Antasari]] yang mengalami dua kali ambruk konstruksinya pada 2018 dan Oktober 2019.<ref>{{Cite web|url=https://www.cnbcindonesia.com/news/20191009160404-4-105653/tol-desari-proyek-prioritas-jokowi-yang-2-kali-ambruk|title=Tol Desari, Proyek Prioritas Jokowi yang 2 Kali Ambruk|last=Anwar|first=Muhammad Choirul|date=|website=CNBCIndonesia.com|language=id-ID|access-date=2020-03-09}}</ref> Dua crane seberat 70 ton dan 80 ton proyek Light Rail Transit (LRT) di [[Kota Palembang|Palembang]], [[Sumatra Selatan]], Agustus 2017, jatuh menimpa rumah warga, ambruknya jembatan tol penyeberangan orang proyek [[Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi]] pada September 2017, bekisting head proyek [[Jalan Tol Bekasi–Cawang–Kampung Melayu|Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu]] ambruk, konstruksi [[Jalan Tol Pasuruan–Probolinggo|Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo]] runtuh, dan lain sebagainya.<ref>{{Cite web|url=https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/gNQyV1vN-runtuh-beruntun-proyek-infrastruktur|title=Runtuh Beruntun Proyek Infrastruktur|last=|first=|date=2018-02-20|website=Medcom.id|language=id|access-date=2020-03-09}}</ref>
Pengerjaan konstruksi beberapa Proyek Strategis Nasional juga mendapat sorotan terkait manajemen risiko proyek dan kehati-hatian menyusul adanya beberapa kali kejadian ambruknya konstruksi dari proyek, seperti [[Jalan Tol Depok–Antasari|Jalan Tol Depok-Antasari]] yang mengalami dua kali ambruk konstruksinya pada 2018 dan Oktober 2019.<ref>{{Cite web|url=https://www.cnbcindonesia.com/news/20191009160404-4-105653/tol-desari-proyek-prioritas-jokowi-yang-2-kali-ambruk|title=Tol Desari, Proyek Prioritas Jokowi yang 2 Kali Ambruk|last=Anwar|first=Muhammad Choirul|date=|website=CNBCIndonesia.com|language=id-ID|access-date=2020-03-09}}</ref> Dua crane seberat 70 ton dan 80 ton proyek Light Rail Transit (LRT) di [[Kota Palembang|Palembang]], [[Sumatra Selatan]], Agustus 2017, jatuh menimpa rumah warga, ambruknya jembatan tol penyeberangan orang proyek [[Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi]] pada September 2017, bekisting head proyek [[Jalan Tol Bekasi–Cawang–Kampung Melayu|Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu]] ambruk, konstruksi [[Jalan Tol Pasuruan–Probolinggo|Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo]] runtuh, dan lain sebagainya.<ref>{{Cite web|url=https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/gNQyV1vN-runtuh-beruntun-proyek-infrastruktur|title=Runtuh Beruntun Proyek Infrastruktur|last=|first=|date=2018-02-20|website=Medcom.id|language=id|access-date=2020-03-09}}</ref>

Revisi per 13 Maret 2020 12.32

Proyek Strategis Indonesia
Peta Proyek Strategis Nasional
Lokasi
NegaraIndonesia
Kementerian
Tokoh pentingPresiden RI Joko Widodo
Diluncurkan8 Januari 2016; 8 tahun lalu (2016-01-08)
Biaya
Status2016
  • 20 proyek selesai
  • nilai Rp 33,3 triliun

2017

  • 10 proyek selesai
  • nilai Rp 61,3 triliun

2018

  • 32 proyek selesai
  • nilai Rp 207,4 triliun

2019

  • 30 proyek selesai
  • nilai Rp 165,3 triliun

Proyek Strategis Nasional (disingkat PSN) adalah proyek-proyek infrastruktur Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dianggap strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah. PSN diatur melalui Peraturan Presiden, sementara pelaksanaan proyeknya dilakukan secara langsung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha serta Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU), dengan mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri. Landasan hukum dari Proyek Strategis Nasional adalah Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 yang direvisi menjadi Peraturan Presiden No 58 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden No 58 Tahun 2018.

Proyek Strategis Nasional diharuskan memenuhi unsur kriteria dasar, kriteria strategis, dan kriteria operasional. Unsur kriteria dasarnya adalah kesesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/Daerah dan rencana strategis sektor infrastruktur, serta memiliki kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah sepanjang tidak mengubah Ruang Terbuka Hijau. Kriteria strategis mengacu kepada manfaat dari proyek tersebut terhadap perekonomian, kesejahteraan sosial, pertahanan dan keamanan nasional, memiliki keterkaitan antar sektor infrastruktur dan antar wilayah (konektivitas), keragaman distribusi antar pulau. Sementara itu, kriteria operasional yang harus dipenuhi adalah adanya kajian pra studi kelayakan dan nilai investasi harus di atas Rp 100 miliar atau proyek berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan masuk daftar Proyek Strategis Nasional, sebuah proyek infrastruktur memperoleh beberapa keunggulan berupa percepatan pembangunan, karena setiap hambatan baik regulasi dan perizinan wajib diselesaikan oleh para menteri terkait, gubernur hingga bupati. Selain itu, proyek PSN juga mendapat manfaat percepatan waktu penyediaan lahan dan jaminan keamanan politik.

Sejak dilancarkan pada tahun 2016 hingga Desember 2019, sebanyak 92 Proyek Strategis Nasional telah rampung dengan nilai investasi mencapai Rp 467,4 triliun. Angka ini setara dengan 41% dari total nilai investasi sebesar Rp 4.092 triliun untuk 223 proyek yang termuat dalam Peraturan Presiden No 56 Tahun 2018. Di sisi lain, Proyek Strategis Nasional juga mendapat berbagai kritik seperti arus kas negatif yang dialami Badan Usaha Milik Negara akibat penugasan oleh pemerintah dan isu lingkungan hidup. Selain itu, PSN juga menghadapi hambatan dari segi pembebasan lahan, perencanaan dan penyiapan, pendanaan, perizinan, dan pelaksanaan konstruksi.

Latar belakang

Ketersediaan atau stok infrastruktur Indonesia sejak krisis ekonomi 1998 tercatat anjlok karena tidak adanya pembangunan infrastruktur yang masif, terlihat dari anggaran infrastruktur yang anjlok dari posisi 9% terhadap Produk Domestik Bruto pada pertengahan tahun 1990-an menjadi 2% pada tahun 2001.[1] Pada tahun 1998, ketersediaan infrastruktur Indonesia mencapai 49% terhadap Produk Domestik Bruto, kemudian menyusut menjadi 32% pada 2012, lalu tahun 2015 menjadi 35% dan berhasil meningkat menjadi 43% pada awal 2019. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia periode 2016-2019, Bambang Brodjonegoro menilai, Indonesia perlu mengejar standar rata-rata ketersediaan infrastruktur negara maju yang mencapai 70%, seperti Tiongkok dan India yang stok infrastrukturnya sudah mencapai 76% dan 57%, termasuk mengejar ketertinggalan dengan Afrika Selatan yang Produk Domestik Bruto-nya di bawah Indonesia, namun ketersediaan infrastrukturnya sudah mencapai 87%.[2]

Menurut Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), untuk mengejar ketertinggalan kapasitas infrastruktur, Indonesia membutuhkan investasi besar di sektor ini, yakni Rp 4,796,2 triliun selama periode 2015-2019.[3] Sebesar 41,3% atau Rp 1.978,6 triliun disumbangkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kemudian 22,2% atau senilai Rp 1.066,2 triliun berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan sisanya sebesar 36,5% atau Rp 1.751,5 triliun berasal dari pihak swasta.[3] Kebutuhan dana investasi kembali meningkat menjadi Rp 6.445 triliun untuk periode 2019-2024, dengan kontribusi paling banyak berasal dari sektor swasta, yakni 42%, disusul Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 37%, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar 21%.[4]

Proyek Strategis Nasional bertujuan untuk memperbaiki kualitas dan ketersediaan (stok) infrastruktur Indonesia secara cepat, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas perekonomian nasional. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, salah satu masalah dan tantangan pokok yang dihadapi perekonomian Indonesia adalah terbatasnya ketersediaan infrastruktur untuk mendukung peningkatan kemajuan ekonomi. Stok infrastruktur yang terbatas turut membuat hambatan dalam peningkatan investasi, biaya logistik menjadi mahal, dan menimbulkan kesenjangan antar wilayah. Bank Dunia memperkirakan, buruknya kualitas infrastruktur berkontribusi berkurangnya pertumbuhan ekonomi sebesar 1% sejak tahun 2014.[1]

Proyek Strategis Nasional juga diarahkan dan disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menitikberatkan tujuan peningkatan infrastruktur untuk meningkatkan konektivitas nasional, penyediaan infrastruktur dasar seperti air minum dan sanitasi, infrastruktur kelistrikan, menjamin ketahanan air, pangan, energi dan mengembangkan sistem transportasi massal perkotaan.[5]

Definisi

Proyek Strategis Nasional adalah proyek-proyek infrastruktur pemerintahan Presiden Joko Widodo yang skala proyeknya bersifat strategis untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah. Proyek Strategis Nasional pertama kali diatur melalui Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 yang terbit pada 8 Januari 2016 yang memuat jumlah, rincian, dan lokasi dari setiap Proyek Strategis Nasional.[6]

Dengan masuk daftar Proyek Strategis Nasional, sebuah proyek infrastruktur memperoleh beberapa keunggulan berupa percepatan pembangunan, karena setiap hambatan baik regulasi dan perizinan wajib diselesaikan oleh para menteri terkait, gubernur hingga bupati, percepatan waktu penyediaan lahan, dan jaminan keamanan politik.[7]

Proyek Strategis Nasional diharuskan memenuhi unsur kriteria dasar, kriteria strategis dan kriteria operasional. Unsur syarat kriteria dasarnya adalah kesesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/Daerah dan rencana strategis sektor infrastruktur, memiliki kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah sepanjang tidak mengubah Ruang Terbuka Hijau. Kriteria strategis mengacu kepada manfaat dari proyek tersebut terhadap perekonomian, kesejahteraan sosial, pertahanan dan keamanan nasional, memiliki keterkaitan antar sektor infrastruktur dan antar wilayah (konektivitas), keragaman distribusi antar pulau. Sementara itu, kriteria operasional berupa adanya kajian pra studi kelayakan dan nilai investasi harus di atas Rp 100 miliar atau proyek berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.[8]

Proyek Strategis Nasional dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan atau badan usaha. Jika tidak ada badan usaha atau sektor swasta yang berminat mengerjakan Proyek Strategis Nasional karena tingkat pengembalian investasi dan kebutuhan pembiayaan yang besar, pemerintah dapat menunjuk Badan Usaha Milik Negara(BUMN) untuk mengerjakannya.[6]

Dalam implementasinya, Proyek Strategis Nasional diharuskan mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri.[9] Proyek Strategis Nasional juga dapat diberikan jaminan dari pemerintah pusat untuk proyek-proyek yang dikerjakan oleh badan usaha atau pemerintah daerah yang bekerjasama dengan badan usaha sepanjang proyek infrastruktur yang dikerjakan tersebut untuk kepentingan umum.

Dasar hukum

Proyek Strategis Nasional ditetapkan pertama kali oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 8 Januari 2016 melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia No 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Rumitnya persoalan perizinan dan nonperizinan dalam pembangunan proyek infrastruktur coba diterobos melalui Perpres tersebut dengan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sedangkan untuk di daerah ditangani oleh PTSP provinsi, kabupaten atau kota.[6]

Daftar Proyek Strategis Nasional dapat diubah berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) diharuskan terbit dalam satu hari setelah diajukan. Kemudian BKPM melalui PTSP juga wajib memproses dan menyelesaikan proses perizinan dan non-perizinan paling lambat 5 hari seperti izin lokasi, izin mendirikan bangunan, kecuali untuk izin lingkungan (60 hari), izin pinjam pakai kawasan hutan (30 hari), dan fasilitas fiskal dan non-fiskal (28 hari). Badan Usaha juga tidak dipersyaratkan mendapatkan izin lokasi apabila telah memperoleh hak atas tanah serta izin pinjam kawasan hutan.[6]

Namun, beleid ini sempat mendapat sorotan, karena apabila ada penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi pemerintahan. Apabila hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menemukan adanya kesalahan administrasi bukan kerugian negara, penyelesaiannya dilakukan dengan penyempurnaan administrasi maksimal 10 hari, kemudian bila ada kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara, penyelesaiannya berupa penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian negara maksimal 10 hari kerja, dan jika ada tindak pidana yang bukan bersifat administratif, pimpinan kementerian/lembaga, gubernur, atau bupati/walikota menyampaikannya kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama lima hari kerja untuk ditindaklanjuti sesuatu peraturan perundang-undangan.[6]

Salah satu kritik datang dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) yang menilai ketentuan di atas berpotensi menimbulkan praktik korupsi di sektor infrastruktur.[10]

Pada tahun 2017, Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 direvisi menjadi Peraturan Presiden No 58 Tahun 2017 yang terbit pada tanggal 15 Juni 2017. Hasil perubahannya berupa pendanaan pembangunan Proyek Strategis Nasional bisa berasal dari pembiayaan investasi non-anggaran pemerintah (PINA), selain anggaran pemerintah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).[11]

Selain itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional berperan dan bertindak sebagai koordinator Proyek Strategis Nasional yang pembiayaannya bersumber dari non-anggaran pemerintah. Menteri PPN/Kepala Bappenas juga dapat mengusulkan perubahan Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari pembiayaan investasi non-anggaran Pemerintah (PINA) kepada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).[11]

Di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional terdapat daftar 225 Proyek Strategis Nasional dan 1 Program.[12] Kemudian dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 58 Tahun 2017, yang ditandatangani 15 Juni 2017, terdapat daftar 245 Proyek Strategis Nasional dan 2 Program. Dalam Perpres ini, terdapat 55 proyek baru dan satu program industri pesawat terbang.[13] Sementara itu, dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 56 Tahun 2018, yang ditandatangani 20 Juli 2018, terdapat 223 Proyek Strategis Nasional dan 3 Program.[14]

Regulasi teknis terkait

  • Peraturan Presiden No 117 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 100 Tahun 2014 Tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera[19]
  • Peraturan Presiden No 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri.[20]
  • Peraturan Presiden No 82 Tahun 2015 tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada BUMN[21]
  • Peraturan Presiden No 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional[22]
  • Peraturan Menteri Keuangan No 232/PMK.06/2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan Investasi Pemerintah dalam Pusat Investasi Pemerintah menjadi Penyertaan Modal Negara pada PT Sarana Multi Infrastruktur[23]
  • Peraturan Menteri Keuangan No 189/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional[24]
  • Peraturan Menteri Keuangan No 190/PMK.08/2015 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan Dalam Rangka Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur[25]

Rincian proyek

Terdapat total 245 Proyek Strategis Nasional dan 2 program dengan total investasi mencapai US$ 327,2 miliar atau senilai Rp 4.417 triliun. Seluruh Proyek Strategis Nasional tersebut terbagi dalam 15 sektor dan 2 program.[26]

Rincian dan Sebaran Proyek Strategis Nasional

Sebaran

Proyek Strategis Nasional tersebar di seluruh pulau-pulau Indonesia, dengan rincian Pulau Sumatra sebanyak 61 proyek senilai Rp 638 triliun (tahun 2016) kemudian menjadi 53 proyek senilai Rp 588,42 triliun (tahun 2018); Pulau Kalimantan sebanyak 24 proyek senilai Rp 564 triliun kemudian menjadi 17 proyek senilai Rp 481,85 triliun; Pulau Jawa sebanyak 93 proyek senilai Rp 1.065 triliun kemudian menjadi 89 proyek senilai Rp 981,37 triliun; Pulau Sulawesi sebanyak 27 proyek senilai Rp 155 triliun kemudian menjadi 27 proyek senilai Rp 312,6 triliun; Pulau Maluku dan Pulau Papua sebanyak 13 proyek senilai Rp 444 triliun kemudian menjadi 12 proyek senilai Rp 464,7 triliun; dan Bali & Nusa Tenggara sebanyak 15 proyek senilai Rp 11 triliun kemudian menjadi 13 proyek senilai Rp 9,4 triliun. Selain proyek strategis nasional yang bersifat lokal di atas, Proyek Strategis Nasional yang bersifat nasional terdapat sebanyak 12 proyek senilai Rp 264 triliun dan dua program senilai Rp 1.056 triliun.[26]

Sektor

Proyek Strategis Nasional memiliki sektor atau klaster yang beragam sebanyak 15 sektor dan dua program, yakni Pertama, jalan mencakup jalan tol dan infrastruktur jalan nasional/jalan strategis sebanyak 74 proyek; Kedua, bendungan sebanyak 54 proyek; Ketiga, kawasan baik kawasan industri prioritas maupun kawasan ekonomi khusus, sebanyak 30 proyek; Keempat, kereta Api baik prasarana dan sarana kereta api antar kota dan dalam kota, sebanyak 23 proyek; Kelima, energi sebanyak 12 proyek; Keenam, pelabuhan baru dan pengembangan kapasitas, sebanyak 10 proyek; Ketujuh, pengolahan air sebanyak 9 proyek; Kedelapan, bandar udara, baik revitalisasi bandar udara, pembangunan bandar udara baru, dan bandar udara strategis lainnya, sebanyak 8 proyek; Kesembilan, jaringan air irigasi sebanyak 7 proyek; Kesepuluh, pembangunan smelter sebanyak 6 proyek; Kesebelas, teknologi sebanyak 4 proyek; Keduabelas, perumahan terkait Program Satu Juta Rumah, sebanyak 3 proyek; Ketigabelas, Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sebanyak 3 proyek; Keempatbelas, kelautan 1 proyek; Kelimabelas, tanggul laut sebanyak 1 proyek. Adapun dua program nasional berupa pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebanyak 1 program dan program Industri Pesawat sebanyak 1 program[26]

Proyek utama

Infrastruktur jalan

Dari 15 sektor Proyek Strategis Nasional, sebanyak 71 dari 76 proyek jalan merupakan jalan tol dan sisanya lima proyek adalah proyek infrastruktur jalan nasional/jalan strategis. 71 proyek jalan tol tersebut sebagian besar terkait dengan Jalan Tol Trans Sumatra dan Jalan Tol Trans Jawa.[27] Lima proyek lainnya terkait pembangunan proyek infrastruktur jalan strategis di Trans Morotai sepanjang 231,8 km di Maluku Utara; Jalan Palu-Parigi sepanjang 83,6 km di Sulawesi Tengah; fly over dari dan menuju Teluk Lamong sepanjang 2,4 km di Jawa Timur, Jalan Penghubung Gorontalo-Manado sepanjang 301,7 km di Gorontalo-Sulawesi Utara, dan 7 ruas Trans Maluku.[28]

Jalan Tol Trans Sumatra

Jalan Tol Trans Sumatra merupakan jaringan jalan tol terpanjang di Indonesia, yakni mencapai 2.704 kilometer, yang menghubungkan Aceh hingga Lampung. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Presiden No 100 tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatra, menugaskan PT Hutama Karya untuk membangun empat ruas Jalan Tol Trans Sumatra, yakni Jalan Tol Medan-Binjai, Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya, Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, dan Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.[29]

Jalan Tol Medan-Binjai sepanjang 16,72 km menelan investasi sebesar Rp 1,6 triliun, terdiri atas tiga seksi, yakni Tanjung Mulia-Helvetia (seksi I), Helvetia-Semayang (seksi II), dan Semayang-Binjai (seksi III). Seksi II dan III telah beroperasi pada Oktober 2017, sedangkan seksi I, yakni Tanjung Mulia-Helvetia akan beroperasi pada pertengahan tahun 2020.[30] Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya sepanjang 22 km dengan investasi sebesar Rp 3,3 triliun, telah selesai dibangun dan beroperasi. Jalan Tol Pekanbaru-Dumai sepanjang 131,5 km dengan investasi sebesar Rp 16,2 triliun ditargetkan beroperasi pertengahan 2020. Sementara itu, Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140,9 km dengan investasi sebesar Rp 16,7 triliun telah beroperasi Maret 2019.[31]


Peta Jalan Tol Trans Sumatra yang dikerjakan oleh Hutama Karya. Salah satu Proyek Strategis Nasional

Jalan Tol Trans Sumatra kemudian ditambah menjadi 24 ruas jalan tol oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden No 117 Tahun 2015.[19] Total kebutuhan dana investasi untuk membangun seluruh jaringan Jalan Tol Trans Sumatra adalah sebesar Rp 206,4 triliun. Tambahan jalan tol tersebut adalah:

  • Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang, selesai dan beroperasi 2019[31]
  • Jalan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung, selesai dan beroperasi November 2019[31]
  • Jalan Tol Palembang-Tanjung Api-Api
  • Jalan Tol Kisaran-Tebing Tinggi
  • Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu)-Tempino-Jambi,
  • Jalan Tol Jambi-Rengat
  • Jalan Tol Rengat-Pekanbaru
  • Jalan Tol Dumai-Sp.Sigambal-Rantau Prapat
  • Jalan Tol Rantau Prapat-Kisaran
  • Jalan Tol Binjai-Langsa
  • Jalan Tol Langsa-Lhokseumawe
  • Jalan Tol Lhokseumawe-Sigli
  • Jalan Tol Sigli-Banda Aceh
  • Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim
  • Jalan Tol Muara Enim-Lahat-Lubuk Linggau
  • Jalan Tol Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu
  • Jalan Tol Pekanbaru-Banginang-Payukumbuh-Bukit Tinggi
  • Jalan Tol Bukit Tinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang
  • Jalan Tol Tebing Tinggi-Pematang Siantar-Prapat-Tarutung-Sibolga
  • Jalan Tol Batu Ampar-Muka Kuning-Bandara Hang Nadim.

Jalan Tol Trans Jawa

Peta Jalan Tol Trans Jawa

Jalan Tol Trans Jawa adalah jaringan jalan tol yang menghubungkan kota-kota di Pulau Jawa sepanjang kurang lebih 1.167 km, terdiri dari 18 jalan tol, yang seluruhnya dikelola oleh PT Jasa Marga Tbk. Dari 18 jalan tol Trans Jawa, sebanyak 11 jalan tol adalah Proyek Strategis Nasional, yakni Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 64 km dengan investasi sebesar Rp 16,22 triliun, Jakarta-Cikampek II sisi Selatan sepanjang 36,4 km dengan investasi sebesar Rp 13,3 triliun, Pejagan-Pemalang sepanjang 57,5 km dengan investasi sebesar Rp 6,84 triliun, Pemalang-Batang sepanjang 39,2 km dengan investasi sebesar Rp 4,08 triliun, Batang-Semarang sepanjang 75 km dengan investasi sebesar Rp 11,05 triliun, Semarang-Solo sepanjang 72,6 km dengan investasi sebesar Rp 7,3 triliun, Solo-Ngawi sepanjang 90,1 km dengan investasi sebesar Rp 5,1 triliun, Ngawi-Kertosono sepanjang 87 km dengan investasi sebesar Rp 3,83 triliun, Kertosono-Mojokerto sepanjang 40,5 km dengan investasi sebesar Rp 3,48 triliun, Mojokerto-Surabaya sepanjang 36,3 km dengan investasi sebesar Rp 3,79 triliun, Gempol-Pasuruan sepanjang 34,15 km dengan investasi sebesar Rp 2,7 triliun, dan Pasuruan-Probolinggo sepanjang 31,3 km dengan investasi sebesar Rp 3,55 triliun.[8]

Di luar jaringan Jalan Tol Trans Jawa, Proyek Strategis Nasional jalan tol yang berada di Pulau Jawa adalah Cileunyi-Sumedang-Dawuan, Soreang-Pasir Koja, Pandaan-Malang, Serang-Patimban, Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran, Kunciran-Serpong, Serpong-Cinere, Cinere-Jagorawi, Cimanggis-Cibitung, Cibitung-Cilincing, Depok-Antasari, Bekasi-Cawang-Kampung Melayu, Bogor Ring Road, Serpong-Balaraja, Probolinggo-Banyuwangi, Yogyakarta-Solo, Yogyakarta-Bawen, Semarang-Demak, Sukabumi-Ciranjang-Padalarang, dan Krian-Legundi-Bunder-Manyar.[8]

Sarana dan prasarana kereta api

Proyek Strategis Nasional sarana dan prasarana kereta api mencakup dua proyek utama, yakni kereta api antar kota sebanyak sembilan proyek dan kereta api dalam kota sebanyak tujuh proyek. Di sektor ini terdapat enam proyek sarana dan prasarana kereta api antar kota yang statusnya dikeluarkan dari daftar Proyek Strategis Nasional, yakni jalur Kereta Api Kertapati-Simpang-Tanjung Api-Api, rel Kereta Api di Kalimantan Timur, Kereta Api Muara Enim-Pulau Baai, Kereta Api Tanjung Enim-Tanjung Api-Api, Kereta Api Jambi-Pekanbaru, dan Kereta Api Jambi-Palembang. Adapun untuk proyek kereta api dalam kota, terdapat satu proyek yang dikeluarkan dari daftar status Proyek Strategis Nasional, yakni Mass Rapit Transit (MRT) Jakarta koridor East-West. Hingga Desember 2019, pencapaian dari sektor ini berupa beroperasinya jalur transportasi MRT dan LRT pertama di Indonesia. Selain itu, pembangunan jalur rel kereta api pertama di Sulawesi telah mencapai 50 km.[32]

Bandar udara

Dalam daftar Proyek Strategis Nasional sejak tahun 2016 hingga 2019, terdapat total 20 proyek terkait bandar udara dengan rincian 12 proyek revitalisasi bandar udara, enam proyek bandar udara baru, dua proyek bandar udara strategis. Dari seluruh proyek bandar udara tersebut, terdapat 11 proyek bandar udara yang telah selesai sejak tahun 2016 hingga 2019, dengan lima bandar udara baru di antaranya telah beroperasi.[32]

Pelabuhan

Sektor pelabuhan terdapat 13 Proyek Strategis Nasional, dengan pencapaian dua pelabuhan internasional pertama di Indonesia telah selesai pembangunannya, dan berpotensi menambah kapasitas volume kargo sebesar 22,5 juta TEU's pada tahun 2035.[32]

Bendungan

Dari 73 bendungan, sebanyak 15 bendungan dalam daftar Proyek Strategis Nasional telah selesai dibangun dengan beberapa dampak positifnya adalah mampu menambah persediaan air baku sebesar 1,1 miliar m³, mengurangi potensi banjir 3.600 m³/detik, pasokan air baku bertambah sebesar 3.300 liter/detik, mengairi lahan seluas 120 ribu hektare dan adanya potensi listrik sebesar 113 MW yang bisa dihasilkan. Irigrasi yang dibangun juga dapat mengairi area persawahan seluas 865,4 hektare.[32]

Energi

Terdapat 12 Proyek Strategis Nasional di sektor energi, mulai dari pembangunan kilang minyak, proyek pipa gas, dan proyek infrastruktur energi asal sampah.

Kilang minyak

Pembangunan proyek kilang minyak mendapat status Proyek Strategis Nasional didasari fakta Indonesia belum pernah membangun kilang minyak lagi dalam 34 tahun terakhir. Kilang-kilang minyak yang dimiliki Indonesia adalah kilang-kilang berusia "tua". Sebagai contoh, Kilang Balikpapan 1894, Kilang Plaju 1903, Kilang Cilacap dibangun tahun 1976, Kilang Dumai tahun 1971, dan Kilang Kasim 1997.[33] Tidak heran, jika Presiden Joko Widodo, sangat berkeinginan agar Indonesia dapat membangun kilang minyak untuk menekan impor minyak yang terus menekan defisit neraca transaksi berjalan.[34]

Defisit neraca transaksi berjalan Indonesia pada triwulan IV-2019 tercatat sebesar US$ 8,1 miliar atau setara 2,84% dari Produk Domestik Bruto dan sepanjang 2019 defisitnya mencapai US$ 30,4 miliar atau 2,72% dari Produk Domestik Bruto.[35] Defisit ini pernah mencatatkan rekor kenaikan tajam dari tahun 2017 sebesar 1,7% atau setara US$ 17,31 miliar terhadap Produk Domestik Bruto menjadi 2,98% dari PDB (US$ 31,1 miliar). Bank Indonesia menilai lonjakan defisit neraca transaksi berjalan tersebut akibat tingginya impor minyak.[36]

Ekonom Universitas Indonesia, Faisal Basri menyebut, tingginya impor minyak membuat neraca migas defisit sebesar Rp 176 triliun pada triwulan III-2018.[37] Indonesia juga masih mengalami defisit perdagangan bahan kimia (petrokimia) sebesar 193 triliun, dengan ekspor Rp 124 triliun dan impor sebesar Rp 314 triliun. Kebutuhan petrokimia ini bisa terpenuhi jika ada pembangunan kilang minyak yang dilengkapi dengan kompleks petrokimia.[38]

Proyek Strategis Nasional pembangunan kilang minyak menjadi salah satu proyek yang molor, karena dari rencana pembangunan kilang minyak, baik kilang minyak GRR Bontang, GRR Tuban, RDMP Cilacap, Balongan, Dumai, Balikpapan, dan Plaju, tak satupun yang terealisasi. Sejak dicanangkan pada tahun 2014, tidak ada satupun Proyek Strategis Nasional berupa kilang yang terbangun, sehingga tidak heran Presiden Joko Widodo beberapa kali menunjukkan kekesalannya ke publik.[39]

RDMP Cilacap, yang dibangun melalui kerja sama PT Pertamina dan Saudi Amraco menemui ketidaksepakatan pada Desember 2019. Padahal, semula perjanjian kerja sama kedua pihak yang ditandatangani pada 2014, menargetkan RDMP bisa dimulai pada tahun 2021.[40]

Kawasan industri

Di sektor ini terdapat 29 proyek terkait kawasan industri prioritas dan atau Kawasan Ekonomi Khusus. Dari 29 proyek tersebut, terdapat satu proyek yang dikeluarkan dari daftar, yakni percepatan infrastruktur Kawasan Ekonomi Khusus Merauke, di Papua. Penyebabnya adalah karena proyek ini masih membutuhkan penyempurnaan kajian kelayakan proyek dan masalah pembebasan lahan yang tidak selesai.[41]

Infrastruktur pendidikan

Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia menjadi satu-satunya proyek infrastruktur pendidikan yang masuk dalam daftar status Proyek Strategis Nasional. Proyek ini baru masuk daftar Proyek Strategis Nasional pada tahun 2018, melalui Peraturan Presiden No 56 Tahun 2018.[14] Kampus ini terletak di Cisalak, Depok, dengan area seluas 142,5 hektare dan menelan biaya pembangunan sebesar Rp 3,97 triliun, dan ditargetkan selesai pada Desember 2020.[42]

Pemerintah telah menunjuk Komaruddin Hidayat sebagai rektor Universitas Islam Internasional Indonesia. Pada tahun 2020, penerimaan mahasiswa baru dibuka untuk program pasca-sarjana sebanyak 250 mahasiswa dan program doktor sebanyak 50 mahasiswa.[43]

Pengolahan air minum

Terdapat delapan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dalam Proyek Strategis Nasional, namun satu proyek di antaranya yakni Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Mebidang, di Sumatra Utara, dikeluarkan statusnya sebagai Proyek Strategis Nasional. Hingga Desember 2019, keseluruhan proyek Sistem Penyediaan Air Minum ini belum ada satupun yang selesai pembangunannya dan baru tiga proyek dengan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha yang telah selesai skema pendanaannya.[32]

Smelter

Terdapat enam Proyek Strategis Nasional yang berupa pembangunan smelter. Seluruh proyek ini telah selesai dibangun.[44]

Jaringan air irigrasi

Terdapat tujuh proyek pembangunan jaringan air irigrasi yang dapat mengairi area lahan sawah seluas 865,4 hektare.[32]

Teknologi

Terdapat empat proyek teknologi yang berstatus Proyek Strategis Nasional, yakni Palapa Ring bagian Timur (57 kabupaten dan kota), Palapa Ring Paket Barat dan Tengah (457 kabupaten dan kota), percepatan pembanguna technopark, dan Proyek Satelit Multifungsi. Adapun proyek yang telah selesai pembangunannya adalah Proyek Palapa Ring, baik paket Barat, Tengah, dan Timur.[32]

Pos Lintas Batas Negara

Terdapat tujuh proyek pembangunan Pos Lintas Batas Negara dan seluruhnya telah selesai dibangun.

Pembatalan Proyek Strategis Nasional

Pada tahun 2016, terdapat 15 Proyek Strategis Nasional yang dibatalkan statusnya dan dikeluarkan dari daftar PSN.[45] Sementara itu, pada tahun 2017, terdapat 14 Proyek Strategis Nasional yang dibatalkan statusnya, sehingga total sepanjang periode 2016-2017 terdapat 29 Proyek Strategis Nasional yang dibatalkan statusnya.

Ke-14 Proyek Strategis Nasional yang dibatalkan status PSN-nya adalah:[26][46]

  • Ruas Tol Waru (Aloha) - Wonokromo - Tanjung Perak, di Jawa Timur, sepanjang 18,2 kilometer, dengan nilai investasi Rp 11,11 triliun. Proyek ini dikeluarkan dari statusnya sebagai Proyek Strategis Nasional karena Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak menginginkan proyek ini yang membuat Rencana Tata Ruang dan Wilayah tak kunjung direvisi untuk mengakomodir proyek ini.
  • Ruas Tol Sukabumi - Ciranjang - Padalarang, Jawa Barat, sepanjang 61 kilometer, dengan nilai investasi Rp 10,74 triliun;
  • Jalur Rel Kereta Api Kertapati - Simpang - Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan, yang merupakan bagian dari Kereta Api Trans Sumatera, dengan nilai investasi Rp 3,36 triliun;
  • Jalur Rel Kereta Api Muara Enim - Pulau Baai, yang melewati Sumatera Selatan hingga Bengkulu, dengan nilai investasi Rp 39,97 triliun;
  • Jalur Rel Kereta Api Tanjung Enim - Tanjung Api-Api, di Sumatera Selatan, dengan nilai investasi Rp 34 triliun;
  • Jalur Rel Kereta Api Jambi - Pekanbaru, yang melewati Jambi hingga Riau, dengan nilai investasi Rp 12,3 triliun;
  • Jalur Rel Kereta Api Jambi - Palembang, yang melewati Jambi hingga Sumatera Selatan, dengan nilai investasi Rp 9,79 triliun;
  • Jalur Rel Kereta Api di Kalimantan Timur, dengan nilai investasi Rp 53,3 triliun;
  • Mass Rapid Transit (MRT) Koridor Timur - Barat di DKI Jakarta karena kajiannya belum selesai, dengan nilai investasi Rp 83,96 triliun;
  • Bandara Sebatik di Kalimantan Utara disebabkan lokasi bandara ini berdekatan dengan Bandara Nunukan;
  • Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Mebidang, di Sumatera Utara, dengan nilai investasi Rp 747 miliar;
  • Pembangunan Bendungan Pelosika, di Sulawesi Tenggara, dengan nilai investasi Rp 3,9 triliun; dan
  • Kawasan Ekonomi Khusus Merauke, Papua.

Semula terdapat 16 Proyek Strategis Nasional yang akan dibatalkan statusnya, namun dua proyek yakni Jalan Palu-Parigi sepanjang 83,6 kilometer, Jabodetabek Circular Line, dan pengembangan pelabuhan hub internasional Bitung, diputuskan tetap mendapatkan status PSN berdasarkan rapat di Sekretariat Kabinet pada 4-5 April 2018, setelah penanggung jawab proyek menyetujui perubahan strategi implementasi, dengan target konstruksi atau financial close harus dimulai paling lambat sebelum kuartal III-2019. Namun, pembangunan rel kereta api Provinsi Kalimantan Timur tetap dibatalkan status PSN-nya berdasarkan Surat Menteri Perhubungan No PR.007/1/15/PHB/2018 tertanggal 9 April 2018.[26]

Kemajuan

Sejak diluncurkan pada tahun 2016 hingga Desember 2019, sebanyak 92 Proyek Strategis Nasional telah rampung, dengan nilai investasi mencapai Rp 467,4 triliun.[47] Angka ini setara dengan 41% dari total nilai investasi sebesar Rp 4.092 triliun untuk 223 proyek yang termuat dalam Peraturan Presiden No 56 Tahun 2018.[48]

Beberapa proyek yang telah selesai adalah jalan tol sepanjang 964 km, beroperasinya transportasi MRT dan LRT pertama kalinya di Indonesia, pembangunan kereta api pertama di Pulau Sulawesi sepanjang 50 km, lima bandara, dua pelabuhan hub internasional dengan tambahan kapasitas 22,5 juta TEU's, 15 bendungan dengan pasokan air baku sebesar 1,1 miliar m³ dan dapat mengairi persawahan seluas 120 ribu hektare, dan potensi produksi listrik 113 MW. Jaringan irigrasi yang dibangun dapat mengairi area persawahan seluas 865,4 ha, proyek palapa ring paket barat, tengah dan timur, proyek hulu migas, yakni Masela, Jambaran-Tiung Biru, dan Tangguh Train 3.[32]

Tahun 2016

Bendungan Titab Ularan, di Buleleng, Bali, adalah salah satu Proyek Strategis Nasional yang selesai tahun 2016

Pada tahun 2016, terdapat 20 Proyek Strategis Nasional yang telah selesai, dengan nilai Rp 33,3 triliun. Proyek Strategis Nasional yang telah selesai terdiri atas 7 bandara, 1 jalan tol, 6 bendungan, 1 pelabuhan, 1 jalur pipa gas dan 4 PLBN.[49]

Ke-20 Proyek Strategis Nasional tersebut adalah Jalan Tol Gempol-Pandaan, Jawa Timur, sepanjang 13,61 km; tujuh bandar udara, yakni Bandara Sentani (Jayapura), Bandar Udara Internasional Juwata (Tarakan), Bandar Udara Fatmawati-Soekarno (Bengkulu), Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie (Palu), Bandar Udara Matahora (Wakatobi), Labuan Bajo (Pulau Komodo) dan Terminal 3 Soekarno Hatta; Pelabuhan Terminal Peti Kemas 1, Kalibaru, DKI Jakarta; Pipa Gas Belawan-Sei Mengkei, Sumatera Utara; empat PLBN Entikong (Kalimantan Barat), Mota'ain, Motamassin (Nusa Tenggara Timur), dan Skouw (Papua); enam bendungan, yakni Bendungan Paya Seunara (Sabang), Rajui (Pidie), Jatigede (Sumedang), Bajulmati (Banyuwangi), Nipah (Madura), Titab (Buleleng)[50]

Tahun 2017

Pada tahun 2017, terdapat 10 Proyek Strategis Nasional yang telah selesai, dengan nilai Rp 61,4 triliun. Proyek Strategis Nasional yang telah selesai terdiri atas 2 jalan tol, 1 jalan akses, 1 bandara, 1 fasilitas gas, 3 PLBN, 1 bendungan, dan 1 saluran irigasi.[49]

Kesepuluh Proyek Strategis Nasional tersebut adalah:[51]

Tahun 2018

Pada tahun 2018, terdapat 32 Proyek Strategis Nasional yang telah selesai, dengan nilai Rp 207,4 triliun. Proyek Strategis Nasional yang telah selesai terdiri atas 2 kereta api, 4 bendungan, 1 irigrasi, 10 jalan tol, 5 Kawasan Ekonomi Khusus, 1 bandara, 4 kawasan industri, 4 smelter, 1 Sentra Kelautan Perikanan.[49]

Ke-32 Proyek Strategis Nasional tersebut adalah:[49]

Tahun 2019

Pada tahun 2019, terdapat 30 Proyek Strategis Nasional yang telah selesai, dengan nilai Rp 165,3 triliun. Proyek Strategis Nasional yang telah selesai, terdiri atas 4 bandara, 4 bendungan, 9 jalan, 6 kawasan, 2 kereta api, 1 pelabuhan, 2 smelter dan 2 teknologi.[52]

Ke-30 Proyek Strategis Nasional tersebut adalah:

  • 4 bandara, yakni Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya),
  • 4 bendungan, yakni Bendungan Gondang,
  • 9 jalan
  • 6 kawasan ekonomi khusus, yakni KEK Maloy Batuta Trans Provinsi Kalimantan, KEK Bitung, KEK Morotai, KEK Belitung (Tanjung Kelayang),
  • 2 kereta
  • 1 pelabuhan
  • 2 smelter, yakni smelter Kuala Tanjung dan smelter Buli
  • 2 teknologi, yakni Palapa Ring Broadbank di 457 kab/kota

Kritik

Masifnya pembangunan infrastruktur dan gencarnya percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2017 mengalami defisit sebesar 2,9% terhadap Produk Domestik Bruto. Di satu sisi, terdapat 32 Proyek Strategis Nasional senilai Rp 207,4 triliun yang selesai pada tahun 2018, namun di sisi lain terjadi crowding out effect, yakni situasi ketika terjadi perebutan dana di pasar akibat tingginya kebutuhan likuiditas yang ditarik pemerintah melalui penerbitan surat utang negara dengan perbankan dan over-investment, yakni situasi ketika ekspansi fiskal tidak berdampak pada peningkatan produktivitas dan output perekonomian.[53]

Rektor Unika Atmajaya Agustinus Prasetyantoko menilai crowding out effect bisa saja terjadi akibat pembangunan infrastruktur yang masif, meski belum sampai menimbulkan over-investment. Salah satu risiko dari pembangunan infrastruktur adalah meningkatnya beban perekonomian dalam jangka pendek, namun dalam janga panjang dapat menimbulkan efek ganda sepanjang risiko jangka pendek itu dapat dikelola dengan baik.[54]

Selain itu, beberapa kalangan dan ekonom mengkhawatirkan semakin membesarnya utang luar negeri badan usaha milik negara. Aliran uang kas para badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat penugasan untuk membangun infrastruktur diistilahkan oleh Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik, sudah kuning dan sebagian sudah merah.[55] Menurut A Prasetyantoko, aspek manajemen risiko dari beberapa Proyek Strategis Nasional juga sedikit longgar, kurang kuatnya studi kelayakan seperti terlihat dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, dan pembangunan Light Rail Transit (LRT) yang masih menimbulkan permasalahan skema pendanaan meski proyeknya telah berjalan.[54]

Wakil Presiden Jusuf Kalla tercatat beberapa kali melontarkan kritikannya terhadap beberapa Proyek Strategis Nasional, seperti LRT Jabodebek, Kereta Api Trans Sulawesi, dan Bandara Udara Kertajati, Jawa Barat. Jusuf Kalla menilai, pembangunan Light Rail Train (LRT) Jabodebek elevated (struktur bangunan di atas) menimbulkan biaya yang mahal dan membuat jalan tol tidak bisa diperlebar lagi.[56] Hingga 2020, LRT Palembang yang telah beroperasi masih sepi dan hanya menjadi ajang coba-coba turis lokal. Jusuf Kalla menilai proyek tersebut telah membuat pemerintah daerah rugi, karena kurangnya kajian ekonomis dan teknis dari proyek tersebut.[57] Pembangunan kereta api Trans Sulawesi dari Manado hingga Makassar diperkirakan akan sepi mengangkut barang dan penumpang.[58] Bandara Udara Kertajati yang sudah dibangun dengan biaya Rp 2,6 triliun atas inisiatif Gubernur Jawa Barat, hingga kini juga masih sepi, karena letaknya yang jauh dari Jakarta dan jauh dari Bandung (berjarak 100 kilometer dari kota Bandung).[59]

Pengerjaan konstruksi beberapa Proyek Strategis Nasional juga mendapat sorotan terkait manajemen risiko proyek dan kehati-hatian menyusul adanya beberapa kali kejadian ambruknya konstruksi dari proyek, seperti Jalan Tol Depok-Antasari yang mengalami dua kali ambruk konstruksinya pada 2018 dan Oktober 2019.[60] Dua crane seberat 70 ton dan 80 ton proyek Light Rail Transit (LRT) di Palembang, Sumatra Selatan, Agustus 2017, jatuh menimpa rumah warga, ambruknya jembatan tol penyeberangan orang proyek Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi pada September 2017, bekisting head proyek Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu ambruk, konstruksi Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo runtuh, dan lain sebagainya.[61]

Ketua Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Kadin Indonesia Erwin Aksa menilai, banyaknya kecelakaan konstruksi disebabkan penugasan untuk membangun proyek-proyek infrastruktur baru kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terlalu banyak tanpa memperhitungkan kemampuan mereka, sehingga menyebabkan tingkat ketelitian dan manajemen kehati-hatian menjadi terpecah-pecah.[62] Atas berbagai peristiwa kecelakaan konstruksi di atas, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono membentuk Komite Keselamatan Konstruksi pada Januari 2018.[63] Dari hasil evaluasi dan audit sejak 20-28 Februari 2018, Komite Keselamatan Konstruksi menyimpulkan bahwa 38 dari 40 proyek konstruksi mendapat rekomendasi dapat dilanjutkan pembangunannya, dengan rincian 10 proyek dapat dilanjutkan dengan catatan dan 28 pembangunan proyek lainnya berlanjut tanpa ada catatan.[64]

Pada Juli 2019, Komite Keselamatan Konstruksi juga mengeluarkan rekomendasi kepada PT PP untuk mengganti general manager pelaksana proyek pembangunan Jalan Tol Bogor Ring Road dan team leader konsultan manajemen konstruksi PT Indec, mitra kerja sama operasi proyek tersebut,[65] menyusul peristiwa ambruknya tiang penyangga.[66]

Terkait aspek lingkungan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkritik Proyek Strategis Nasional yang memangkas izin lingkungan atau Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) menjadi di bawah 60 hari.[67] Sementara itu, Walhi Kalbar menilai perlu ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) guna menjadi prasyarat utama pembangunan proyek Pelabuhanan Internasional Kijing, di Kalimantan Barat, yang menelan investasi sebesar Rp 14 triliun. Para nelayan setempat merasa wilayah laut tangkapan ikan mereka menjadi sempit dan berkurang.[68]

Di Bekasi, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menilai, banjir yang melanda Kota Bekasi pada Februari 2020 terjadi akibat meningginya permukaan sungai, pembangunan proyek Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu, pembangunan Light Rail Transit, dan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.[69] Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kota Tangerang Decky Priambodo menilai, rusaknya Jalan Perancis sepanjang 2,2 kilometer di Kota Tangerang disebabkan banyaknya lalu lalang truk bertonase besar yang sedang mengerjakan proyek Jalan Tol Cengkareng-Batuceper.[70]

Hambatan

Pembangunan Proyek Strategis Nasional sendiri dalam implementasinya tidak luput menemui hambatan. Setidaknya terdapat lima hambatan yang sering ditemui dalam pembangunan Proyek Strategis Nasional, yakni pembebasan lahan sebesar 44% dari 225 Proyek Strategis Nasional, perencanaan dan penyiapan proyek porsinya 25%, pendanaan porsinya 17%, perizinan porsinya 12%, dan pelaksanaan konstruksi 2%.[71]

Pembebasan lahan

Pembebasan lahan juga menghambat Proyek Strategis Nasional kilang minyak. Sebagai contoh, dari enam kilang minyak, tiga di antaranya, yakni Kilang Cilacap, Kilang Tuban, dan Kilang Bontang, mengalami hambatan pembebasan lahan.[72] Di Tuban, 17 warga setempat mengajukan gugatan terhadap penetapan lokasi (penlok) Kilang Minyak Tuban, yang menelan investasi Rp 230 triliun, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan berhasil menang.[73] Gubernur Jawa Timur kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan keputusan Mahkamah Agung mengesahkan penetapan lokasi terhadap proyek Kilang Tuban.[74] Setelah menang di kasasi, PT Pertamina sudah mulai melakukan pembayaran ganti rugi untuk 400 hektare lahan milik warga pada Februari 2020. Adapun total kebutuhan lahan proyek kilang minyak Tuban adalah 800 hektare dengan rincian 400 hektare lahan milik warga dan 400 hektare lahan milik Kementerian Lingkungan Hidup.[75]

Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, Pertamina membutuhkan lahan tambahan untuk perluasan Kilang Minyak Cilacap dan kebutuhan lahan tersebut akan dipenuhi dengan skema tukar-menukar lahan dengan Kementerian Lingkungan Hidup, yang saat ini tengah dalam proses negosiasi. Di Bontang, Pertamina juga membutuhkan total lahan seluas 900 hektare, namun yang baru terpenuhi seluas 400 hektare.[76]

Perencanaan

Berdasarkan kajian Komite Percepatan dan Penyiapan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), terdapat dua faktor yang membuat perencanaan dan penyiapan sebuah proyek infrastruktur, termasuk proyek-proyek infrastruktur dengan status Proyek Strategis Nasional, berjalan lambat. Kedua faktor tersebut adalah Pertama, perencanaan proyek yang panjang akibat kurangnya koordinasi antar pemangku kepentingan. Kedua, kualitas desain proyek belum memadai, sehingga berdampak pada penambahan waktu untuk meninjau kelayakan proyek.[77]

Guna memenuhi standar internasional, Komite Percepatan dan Penyiapan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) membantu perencanaan dan persiapan proyek termasuk dokumen pra studi kelayakan, skema bisnis dan pembiayaan. Saat ini, dokumen persiapan proyek infrastruktur yang ditawarkan kepada investor berisikan detail nama proyek, nilai investasi yang dibutuhkan, tingkat pengembalian investasi, manfaat finansial, termasuk fasilitas kemudahan yang diberikan oleh pemerintah serta perkiraan risiko investasi.[1]


Penyiapan proyek


Pendanaan

Untuk mengatasi pendanaan, pemerintah telah membentuk PT Sarana Multi Infrastruktur dan memperbesar kapasitas permodalannya sebesar Rp 20,4 triliun pada Desember 2015, sehingga modal PT Sarana Multi Infrastruktur menjadi di atas Rp 22 triliun[78], kemudian PT Infrastructure Finance Indonesia yang berdiri pada 15 Januari 2010[79], PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia yang dibentuk pada 11 Mei 2010 dan ruang lingkup penjaminannya diperluas untuk Badan Usaha Milik Negara, termasuk BUMN yang mendapat penugasan dari pemerintah, layanan availability payment, yakni fasilitas pembayaran secara berkala PJPK kepada badan usaha atas tersedianya layanan infrastruktur, serta Lembaga Manajemen Aset Negara yang tugasnya menjamin ketersediaan lahan tepat waktu bagi pembangunan Proyek Strategis Nasional. Hingga Desember 2019, Lembaga Manajemen Aset Negara telah merealisasikan pembayaran pengadaan tanah sebesar Rp 45,09 triliun.[80]

Berbagai terobosan terkait hambatan pendanaan untuk membiayai proyek infrastruktur juga telah banyak dilakukan. Salah satu terobosan terbaru perihal pendanaan ini adalah skema pembiayaan baru bernama Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) atau Limited Concession Scheme (LCS).[81]

Tujuan dari skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) adalah pemerintah dapat memonetisasi aset infrastruktur yang telah beroperasi dan berjalan secara komersial. Dalam skema ini, pemerintah tetap menjadi pemilik aset, namun optimalisasi aset infrastruktur yang telah berjalan tersebut dikerjasamakan dengan badan usaha. Optimalisasi aset mencakup baik pengembangan aset, penggunaan teknologi baru, hingga perbaikan operasional.[81]

Menurut Komite Percepatan dan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) ini akan diatur melalui Peraturan Presiden yang saat ini rancangannya sedang dalam proses harmonisasi. Selain itu, Peraturan Presiden No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah perlu direvisi.[81]

Di pasar modal, sejak 2017 sudah terbit Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 52/POJK.4/2017 tentang Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Dana Investasi Infrastruktur atau bahasa awamnya adalah reksa dana infrastruktur. KIK Diinfra diterbitkan oleh Manajer Investasi dan ditawarkan kepada investor publik (baik investor institusi maupun ritel) dengan minimal pembelian Rp 100.000.[82]

Dengan adanya beberapa alternatif sumber pendanaan, beberapa Proyek Strategis Nasional dengan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha dapat berjalan, seperti Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, Jalan Tol Manado-Bitung, Jalan Tol Panimbang-Serang, dan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen. Selain itu, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan. Proyek Strategis Nasional Palapa Ring juga menggunakan skema availability payment.[1]


Pelaksanaan


Penolakan warga

Di luar aspek teknis penyiapan proyek, hambatan pembangunan Proyek Strategis Nasional datang dari adanya aksi penolakan dan demo dari warga setempat, terutama karena warga keberatan dengan ganti rugi lahan. Penolakan dan demo dari warga terjadi untuk beberapa Proyek Strategis Nasional, seperti Bendungan Rokan Kiri (Kabupaten Rokan Hulu, Riau), Bendungan Way Apu (Maluku), Bendungan Balongo Ulu (Gorontalo), dan Jalan Tol Padang-Pekanbaru. Warga di sekitar lokasi Bendungan Rokan Kiri khawatir desanya tenggelam dan tidak mendapat ganti rugi, sehingga menolak pembangunan bendungan yang menelan investasi sebesar Rp 2,6 triliun dan dapat mengairi area persawahan seluas 4.000 hektare.[83] Di Maluku, mahasiswa berdemo atas berjalannya pembangunan Bendungan Way Apu di Maluku, senilai Rp 1,66 triliun, karena dinilai pengerjaan proyeknya asal-asalan.[84]

Masyarakat Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, berdemo meminta kompensasi ganti rugi lahan yang layak untuk proyek Jalan Tol Padang-Pekanbaru. Warga menilai ganti rugi yang ditawarkan untuk 109 bidang tanah masih di bawah Nilai Jual Objek Pajak.[85] Selain itu, warga meminta agar akses tidak terputus antar kampung, sehingga PT Hutama Karya selaku kontraktor berencana membuat perlintasan bawah tanah sebagai solusinya.[86] Pembangunan Bendungan Balongo Ulu juga didemo oleh warga setempat menyangkut persoalan ganti rugi lahan.[87] Di Pleret, Pasuruan, warga mempermasalahkan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan, terkait masalah Amdal dan kekhawatiran komersialisasi atas penyediaan air minum.[88] Hal berbeda terjadi pada warga Tapanuli Selatan yang justru mendukung pembangunan PLTA Batang Toru berkapasitas 510 MW. Warga malah menentang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ingin membatalkan salah satu Proyek Strategis Nasional tersebut.[89]

Persoalan pembebasan Tanah Ulayat turut menjadi faktor penghambat tersendatnya pembangunan Proyek Strategis Nasional. Seluruh warga lokal harus dipindahkan, meski hanya sebagian Tanah Ulayat yang terkena pembangunan proyek. Kepala suku harus dibujuk, ada upacara pelepasan hak ulayat, dan pergantian ganti rugi juga harus transparan, dengan melibatkan pemerintah daerah.[90]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b c d Salim, Wilmar; Negara, Siwage Dharma (2018). "Infrastructure Development under the Jokowi Administration: Progress, Challenges and Policies". Journal of Southeast Asian Economies. 35 (3): 386–401. ISSN 2339-5095. 
  2. ^ "Stok Infrastruktur Indonesia Naik Jadi 43% Tahun Ini | Ekonomi". Bisnis.com. Diakses tanggal 2020-03-04. 
  3. ^ a b "Pembangunan Infrastruktur 2015-2019" (PDF). Forum Merdeka Barat. Diakses tanggal 4 Maret 2020. 
  4. ^ "Kebutuhan pendanaan infrastruktur hingga tahun 2024 mencapai Rp 6.445 triliun". Kontan.co.id. 2019-10-02. Diakses tanggal 2020-03-04. 
  5. ^ "Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional 2015-2019. Buku I Agenda Pembangunan Nasional". www.bappenas.go.id. hlm. 89. Diakses tanggal 2020-03-09. 
  6. ^ a b c d e "Perpres No 3 Tahun 2016". KPPIP. 18 Mei 2016. Diakses tanggal 30 Januari 2020. 
  7. ^ "Jadi Proyek Strategis Nasional, 225 Proyek Dapat Keistimewaan | Ekonomi". Bisnis.com. Diakses tanggal 2020-03-05. 
  8. ^ a b c "Proyek Strategis Nasional". KPPIP. Diakses tanggal 2020-02-01. 
  9. ^ "Inilah Perpres No 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional". Setkab.go.id. Diakses tanggal 30 Januari 2020. 
  10. ^ "Percepatan proyek menuai pro kontra". Kontan.co.id. 2016-01-27. Diakses tanggal 2020-03-05. 
  11. ^ a b "Peraturan Presiden No 20 Tahun 2017" (PDF). Setkab.go.id. 15 Juni 2017. Diakses tanggal 30 Januari 2020. 
  12. ^ "Peraturan Presiden Republik Indonesia No 3 Tahun 2016" (PDF). Jdih.dephub.go.id. Diakses tanggal 1 Februari 2020. 
  13. ^ "Peraturan Presiden Republik Indonesia No 58 Tahun 2017" (PDF). Setkab.go.id. Diakses tanggal 1 Februari 2020. 
  14. ^ a b "Perpres No. 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2020-02-01. 
  15. ^ "UU No 2 Tahun 2012". ATR BPN. Diakses tanggal 1 Februari 2020. 
  16. ^ "Peraturan Presiden No 82 Tahun 2015" (PDF). jdih.kemenkeu. Diakses tanggal 5 Maret 2020. 
  17. ^ "Peraturan Presiden No 38 Tahun 2015" (PDF). jdih.kemenkeu. Diakses tanggal 5 Maret 2020. 
  18. ^ "Peraturan Presiden No 30 Tahun 2015" (PDF). jdih.kemenkeu. Diakses tanggal 5 Maret 2020. 
  19. ^ a b "Peraturan Presiden Republik Indonesia No 117 Tahun 2015" (PDF). jdih Kemenkeu. Diakses tanggal 1 Februari 2020. 
  20. ^ "Perpres No. 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2020-02-01. 
  21. ^ "Perpres No. 82 Tahun 2015 tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada Badan Usaha Milik Negara". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2020-02-01. 
  22. ^ "Peraturan Presiden No 56 Tahun 2017" (PDF). Kemenkopmk. Diakses tanggal 5 Maret 2020. 
  23. ^ "PMK Nomor 232/PMK.06/2015 - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara". www.djkn.kemenkeu.go.id. Diakses tanggal 2020-02-01. 
  24. ^ "PMK No 189/PMK.08/2015" (PDF). jdih Kemenkeu. Diakses tanggal 1 Februari 2020. 
  25. ^ "PMK No 190/PMK. 08/2015" (PDF). jdih kemenkeu. Diakses tanggal 01 Februari 2020. 
  26. ^ a b c d e "Forum Merdeka Barat" (PDF). FMB9. 27 April 2018. Diakses tanggal 29 Februari 2020. 
  27. ^ "Daftar Proyek Strategis Nasional". Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. 2020-03-10. 
  28. ^ "Proyek Pembangunan Infrastruktur Jalan Nasional Strategis Nasional Non Tol". KPPIP. Diakses tanggal 10 Maret 2020. 
  29. ^ "Perpres No. 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2020-03-05. 
  30. ^ "Jalan Tol Medan—Binjai Tersambung Seluruhnya Medio Tahun Ini | Ekonomi". Bisnis.com. Diakses tanggal 2020-03-05. 
  31. ^ a b c "PT Hutama Karya (Persero)". www.hutamakarya.com. Diakses tanggal 2020-03-05. 
  32. ^ a b c d e f g h "Pencapaian PSN hingga Desember 2019". KPPIP. Diakses tanggal 5 Maret 2020. 
  33. ^ "Di Balik Kandasnya Pembangunan Kilang Minyak". Mediaindonesia.com. 2019-12-17. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  34. ^ "Masih Ingat Janji Jokowi Bangun 5 Kilang Minyak?". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  35. ^ Hidayat, Ali Akhmad Noor (2020-02-10). "Defisit Transaksi Berjalan 2,72 Persen dari PDB, BI: Makin Baik". Tempo. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  36. ^ "Impor Migas Biang Keladi Transaksi Berjalan Defisit US$31 M". CNNIndonesia.com. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  37. ^ "Faisal Basri: Impor Minyak Mentah & BBM Jadi Biang Kerok Defisit Transaksi Berjalan". Merdeka.com. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  38. ^ "Presiden Jokowi: Impor Petrokimia dan Migas Bebankan Neraca Perdagangan". Okezone. 2019-12-06. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  39. ^ "Jokowi Geram Pembangunan Kilang Minyak Mandek". Medcom.id. 2019-12-16. Diakses tanggal 2020-03-05. 
  40. ^ "Pertamina-Aramco Tak Sepakat, Pengembangan Kilang Cilacap Diundur Lagi - Katadata.co.id". katadata.co.id. 2019-12-12. Diakses tanggal 2020-03-05. 
  41. ^ "Beragam Alasan 14 Proyek Ini Keluar dari Daftar PSN". Liputan6.com. 2018-04-19. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  42. ^ "Jokowi targetkan Universitas Islam Internasional selesai 2020". Antara News. 2019-12-02. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  43. ^ Haq, Muhammad Fida Ul. "Kampus UIII Mulai Beroperasi September 2020". Detiknews. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  44. ^ "Proyek Pembangunan Smelter". KPPIP. Diakses tanggal 11 Maret 2020. 
  45. ^ "Assesment Tahunan Terhadap Pembangunan Proyek Infrastruktur Prioritas". KPPIP. 2020-02-28. Diakses tanggal 2020-02-29. 
  46. ^ "Beragam Alasan 14 Proyek Ini Keluar dari Daftar PSN". Liputan6.com. 2018-04-19. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  47. ^ JawaPos.com (2019-12-28). "Sepanjang 2019, 30 Proyek Strategis Nasional Selesai Dibangun". JawaPos.com. Diakses tanggal 2020-01-31. 
  48. ^ "Baru 41 Persen Proyek Strategis Nasional yang Rampung Hingga Akhir 2019". Merdeka.com. Diakses tanggal 2020-01-31. 
  49. ^ a b c d "Kemajuan Proyek Strategis Nasional-Agustus 2019". KPPIP. Diakses tanggal 31 Agustus 2020. 
  50. ^ Priyanto, Wawan (2017-07-07). "20 Proyek Strategis Nasional Selesai Dibangun". Tempo.co. Diakses tanggal 2020-01-31. 
  51. ^ "10 Proyek Strategis Nasional Rp61,5 Triliun Sudah Rampung, Cek Daftarnya". Okezone. 2018-04-18. Diakses tanggal 2020-02-29. 
  52. ^ "KPPIP Laporkan Capaian PSN Hingga Desember 2019". KPPIP. 2019-12-27. Diakses tanggal 2020-01-31. 
  53. ^ "Pro Kontra Pembangunan Infrastruktur | Macroeconomic Dashboard". Diakses tanggal 2020-03-09. 
  54. ^ a b "A. Prasetyantoko : Dilema Pembangunan Infrastruktur - Katadata.co.id". katadata.co.id. 2017-10-19. Diakses tanggal 2020-03-09. 
  55. ^ Pambagio, Agus. "Dilema BUMN Membangun Infrastruktur". Detiknews. Diakses tanggal 2020-03-09. 
  56. ^ "JK kritik pembangunan LRT, 10 kali lebih mahal". Kontan.co.id. 2019-01-22. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  57. ^ "Sudah Dibangun, 4 Proyek Infrastruktur Dikritisi Wapres Jusuf Kalla". Merdeka.com. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  58. ^ Antony, Noval Dhwinuari. "Kritik Kereta Trans Sulawesi, JK: Barang Apa yang Mau Diangkut?". Detikfinance. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  59. ^ Asmara, Chandra Gian. "JK Kritik Lagi Proyek Infrastruktur, Kini Bandara Kertajati". CNBCIndonesia.com. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  60. ^ Anwar, Muhammad Choirul. "Tol Desari, Proyek Prioritas Jokowi yang 2 Kali Ambruk". CNBCIndonesia.com. Diakses tanggal 2020-03-09. 
  61. ^ "Runtuh Beruntun Proyek Infrastruktur". Medcom.id. 2018-02-20. Diakses tanggal 2020-03-09. 
  62. ^ "Penugasan Proyek BUMN Karya Dinilai Terlalu Banyak". Mediaindonesia.com. 2018-02-20. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  63. ^ "Menteri PUPR Bentuk Komite Keselamatan Konstruksi, Apa Fungsinya?". Liputan6.com. 2018-01-29. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  64. ^ "Komite Keselamatan Konstruksi Keluarkan Rekomendasi Lanjut Untuk 38 Proyek". www.pu.go.id. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  65. ^ "Usai ambruk, Komite Keselamatan Konstruksi minta pimpinan proyek tol BORR diganti". Kontan.co.id. 2019-07-15. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  66. ^ "7 Fakta Tiang Penyangga Proyek Tol BORR Ambruk, Pekerja Luka-luka hingga Puslabfor Mabes Polri Ikut Investigasi Halaman all". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  67. ^ "Walhi: Pemerintah perhatikan dampak lingkungan proyek nasional". Antara News. 2019-10-15. Diakses tanggal 2020-03-09. 
  68. ^ "Menyoal Pembangunan Pelabuhan Internasional Kijing". Mongabay.co.id. 2019-07-07. Diakses tanggal 2020-03-09. 
  69. ^ "Wagub Jabar Sebut Banjir di Bekasi Disebabkan Proyek Strategis Nasional". Okezone. 2020-02-28. Diakses tanggal 2020-03-09. 
  70. ^ "Kerusakan Jalan Perancis di Kota Tangerang akibat Proyek Tol Kunciran-Cengkareng". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-03-09. 
  71. ^ "Proyek Strategis Nasional Dievaluasi" (PDF). Harian Kompas. 22 Desember 2016. Diakses tanggal 31 Januari 2020. 
  72. ^ "Lahan Jadi Kendala Progres Pembangunan Kilang Pertamina". Republika Online. 2019-05-15. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  73. ^ Arvirianty, Gustidha Budiartie & Anastasia. "Digugat 17 Warga, Nasib Proyek Kilang Tuban Rp 230 T Terancam". CNBCIndonesia.com. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  74. ^ "MA Kabulkan Kasasi Penlok Kilang". Radarbojonegoro.jawapos.com. 2019-08-01. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  75. ^ Hamdani, Trio. "Pertamina Bayar Ganti Rugi Lahan untuk Kilang Tuban Awal Februari". Detikfinance. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  76. ^ "Lahan Jadi Kendala Progres Pembangunan Kilang Pertamina". Republika Online. 2019-05-15. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  77. ^ "Proyek Strategis Nasional: Perencanaan dan Penyiapan Jadi Kendala Utama". Bisnis.com. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  78. ^ Primadhyta, Safyra. "SMI Resmi Kelola Aset Pusat Investasi Pemerintah". CNNIndonesia.com. Diakses tanggal 2020-03-05. 
  79. ^ "Ikhtisar – IIF". Diakses tanggal 2020-03-05. 
  80. ^ "Lembaga Manajemen Aset Negara telah mengelola Rp 29,1 triliun aset negara". Kontan.co.id. 2019-12-18. Diakses tanggal 2020-03-05. 
  81. ^ a b c "Laporan KPPIP Semester 1 2019" (PDF). KPPIP. Diakses tanggal 11 Maret 2020. 
  82. ^ "Baru melantai, ini keunggulan investasi alternatif KIK-DINFRA". Kontan.co.id. 2019-04-15. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  83. ^ "Warga Rokan Hulu demo di kantor gubernur minta pemerintah batalkan pembangunan waduk". Merdeka.com. Diakses tanggal 2020-03-05. 
  84. ^ "IMM Ambon Demo Balai Sungai Maluku Terkait Proyek Bendungan Dam Way Apo". Malukunews.co. Diakses tanggal 2020-03-05. 
  85. ^ "Di Demo Soal Ganti Rugi Lahan Tol, Wagub Sumbar Balik Meradang". JawaPos.com. 2019-01-23. Diakses tanggal 2020-03-05. 
  86. ^ "Tak Putuskan Akses Warga, Tol Padang-Pekanbaru akan Dibuat Jalur Perlintasan". Langgam.id. 2020-02-27. Diakses tanggal 2020-03-05. 
  87. ^ "Warga Owata Tolak Proyek Bendungan Bolango Ulu, Ini Alasannya". Kronologi.id. 2019-07-18. Diakses tanggal 2020-03-05. 
  88. ^ Hartono, Tuji (2018-01-08). "Demo di Lokasi Proyek SPAM Umbulan, Seratu Kembali Lantangkan Penolakan". WartaBromo. Diakses tanggal 2020-03-05. 
  89. ^ "Diduga Sarat Kepentingan Asing, Masyarakat Demo Usir LSM Penolak PLTA Batangtoru". RMOLSUMUT. 2019-04-29. Diakses tanggal 2020-03-05. 
  90. ^ Idris, Muhammad. "Tanah Adat Dijadikan Proyek Infrastruktur, Bagaimana Pembebasannya?". Detikfinance. Diakses tanggal 2020-03-09. 

Pranala luar