Badan Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Badan Urusan Rumah Tangga | |
---|---|
Jenis | |
Jenis | Alat kelengkapan DPR yang berfungsi untuk mengatur kebijakan yang berhubungan dengan kerumahtanggaan DPR |
Pimpinan | |
Ketua | |
Wakil Ketua | |
Wakil Ketua | |
Wakil Ketua | |
Wakil Ketua | |
Komposisi | |
Partai & kursi | |
Situs web | |
Badan Urusan Rumah Tangga DPR RI | |
Badan Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat BURT DPR), dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BURT pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Jumlah anggota BURT ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Pimpinan BURT merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang dijabat oleh ketua DPR dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Tugas[sunting | sunting sumber]
- menetapkan kebijakan kerumahtanggaan DPR;
- melakukan pengawasan terhadap Sekretariat Jenderal dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR;
- melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan alat kelengkapan MPR yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan DPR, DPD, dan MPR yang ditugaskan oleh pimpinan DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah;
- menyampaikan hasil keputusan dan kebijakan Badan Urusan Rumah Tangga kepada setiap anggota; dan
- menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.
Pimpinan[sunting | sunting sumber]
Periode 2014-2019[sunting | sunting sumber]
Nama | Fraksi | Jabatan |
---|---|---|
Roem Kono | Partai Golongan Karya | Ketua |
Agung Budi Santoso | Partai Demokrat | Wakil Ketua |
Novita Wijayanti | Partai Gerindra | Wakil Ketua |
A. Dimyati Natakusumah | Partai Persatuan Pembangunan | Wakil Ketua |
Elva Hartati | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan | Wakil Ketua |
Periode 2019-2024[1][sunting | sunting sumber]
NA | Nama | Jabatan | Fraksi | Dapil | Keterangan |
---|---|---|---|---|---|
538 | H. AGUNG BUDI SANTOSO, SH, MM | Ketua | Partai Demokrat | JAWA BARAT I | |
102 | Hj. NOVITA WIJAYANTI, SE, MM | Wakil Ketua | Partai Gerakan Indonesia Raya | JAWA TENGAH VIII | |
448 | DR. H. R. ACHMAD DIMYATI NATAKUSUMAH, S.H., M.H. | Wakil Ketua | Partai Keadilan Sejahtera | BANTEN I | |
486 | H. A. BAKRI H.M., S.E. | Wakil Ketua | Partai Amanat Nasional | JAMBI |
Pranala luar[sunting | sunting sumber]
- Situs Resmi mengenai Badan Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat Diarsipkan 2011-10-04 di Wayback Machine.
- Ketua, Wakil ketua dan Anggota Diarsipkan 2011-11-02 di Wayback Machine.
- Sekretariat[pranala nonaktif permanen]
- ^ RI, Setjen DPR. "Badan Urusan Rumah Tangga - Dewan Perwakilan Rakyat". www.dpr.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-11-11. Diakses tanggal 2019-11-11.