Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat | |||||||||||||||||||
|
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat | |
---|---|
![]() | |
Jenis | |
Jenis | |
Jangka waktu | Tidak ada |
Pimpinan | |
Ketua | |
Wakil Ketua | |
Wakil Ketua | Arudji Kartawinata sejak 23 Februari 1950 |
Komposisi | |
Anggota | 150 |
Kewenangan | mengesahkan undang-undang dan anggaran (bersama dengan Presiden); pengawasan di cabang eksekutif |
Tempat bersidang | |
![]() | |
Gedung Parlemen Jakarta, Indonesia |
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat (disingkat DPR RIS) adalah DPR yang dibentuk setelah perubahan bentuk negara kesatuan RI menjadi negara federal pada akhir tahun 1949.[3] DPR RIS terdiri dari 150 anggota dan merupakan wakil seluruh rakyat. DPR RIS melakukan kekuasaan legislatif bersama pemerintah dan Senat Republik Indonesia Serikat sepanjang materi undang-undang menyangkut satu atau semua negara atau daerah bagian, atau mengenai hubungan RIS dengan negara atau daerah bagian itu. Sedangkan pembuatan undang-undang yang menyangkut seluruh kekuasaan di luar tersebut dilakukan oleh Presiden bersama-sama DPR[4]
Daftar Anggota[sunting | sunting sumber]
- Abdullah Jusuf (Negara Bagian RI, Jogja)[6]
- Ahem Erningpradja (Negara Bagian RI, Jogja)
- Sutan Said Ali (Negara Bagian RI, Jogja)
- Mr. Tjoa Sie Hwie
- A. A. Achalen (Negara Pasudan)
- Bagjoadi Mantianegara (Negara Madura)
- Saleh Umar
- Sarwono Sastro Sutardjo
- Siauw Giok Tjhan
- Mr. Sartono
Referensi[sunting | sunting sumber]
- ^ Betawi queen of the east hal 16
- ^ Pasal 98 Konstitusi Republik Indonesia Serikat
- ^ "Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Sebagai Lembaga Yang Memegang Kekuasaan Membentuk Undang-Undang Menurut Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-04-25. Diakses tanggal 2016-04-25.
- ^ googlebook: Pendidikan Kewarganegaraan SMP VIII halaman 36
- ^ https://anri.sikn.go.id/index.php/keputusan-presiden-republik-indonesia-serikat-no-79-tahun-1950-01
- ^ Darto Harnoko (1986). Drs. Jap Tjwan Bing: pelopor pembauran. Departmen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional.