Sekolah tinggi
Artikel ini adalah bagian dari seri Pendidikan di Indonesia | |
![]() | |
Pendidikan anak usia dini | |
---|---|
Pendidikan dasar (Kelas 1-6) | |
Pendidikan dasar (Kelas 7-9) | |
Sekolah menengah pertama | |
Pendidikan menengah (Kelas 10-12) | |
Sekolah menengah atas | |
Pendidikan tinggi | |
Perguruan tinggi |
Sekolah tinggi dalam pendidikan di Indonesia adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Definisi[sunting | sunting sumber]
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 pasal 16 ayat 2 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal 20 ayat 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sekolah tinggi merupakan salah satu bentuk perguruan tinggi selain akademi, politeknik, institut, dan universitas. Penjelasan pasal 20 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 menyebutkan, "Sekolah tinggi menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi".[1][2]
Lihat pula[sunting | sunting sumber]
- Akademi
- Politeknik
- Institut
- Universitas
- Vokasi
Referensi[sunting | sunting sumber]
Pranala luar[sunting | sunting sumber]
![]() | Artikel bertopik pendidikan ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |