Lompat ke isi

Pemilihan umum Bupati Pakpak Bharat 2024

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemilihan umum Bupati Pakpak Bharat 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar37.790 (DPT dan DPTb)
Kehadiran pemilih27.020 (71,50%)
Resmi
100%
per 3 Desember 2024, 19:30 WIB
Kandidat
 
Calon Franc Bernhard Tumanggor
Partai Golkar
Wakil Mutsyuhito Solin
Suara rakyat 17.690 8.256
Persentase 68,18% 31,82%
Peta persebaran suara
Bupati dan Wakil Bupati petahana
Franc Bernhard Tumanggor dan Mutsyuhito Solin

Golkar

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Franc Bernhard Tumanggor dan Mutsyuhito Solin
Golkar

Pemilihan umum Bupati Pakpak Bharat 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Pakpak Bharat periode 2025–2030.[1]

Pemilihan Bupati (Pilbup) Pakpak Bharat tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Bupati petahana Franc Bernhard Tumanggor dapat kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan umum Bupati Pakpak Bharat 2024.

Syarat ambang batas pencalonan

[sunting | sunting sumber]

Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 9 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Pakpak Bharat dengan jumlah 20 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Pakpak Bharat, 4 kursi dari 20 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Pakpak Bharat adalah 37.433 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 4 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar (32,65%), PDI-P (14,08%), Partai Gerindra (10,87%), dan PKB (10,74%).

Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat hasil Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRD KenaikanPenurunan (2019)
1 PKB 3.412 10,74%
2 / 20
Steady
2 Gerindra 3.452 10,87%
2 / 20
Penurunan 1 kursi
3 PDI-P 4.473 14,08%
3 / 20
Kenaikan 1 kursi
4 Golkar 10.371 32,65%
6 / 20
Kenaikan 3 kursi
5 NasDem 169 0,53%
0 / 20
Penurunan 1 kursi
6 Buruh 0 0,00%
0 / 20
7 Gelora 6 0,02%
0 / 20
8 PKS 1.612 5,07%
1 / 20
Steady
9 PKN 6 0,02%
0 / 20
10 Hanura 1.549 4,88%
1 / 20
Kenaikan 1 kursi
11 Garuda 0 0,00%
0 / 20
12 PAN 2.164 6,81%
2 / 20
Steady
13 PBB 322 1,01%
0 / 20
14 Demokrat 3.103 9,77%
2 / 20
Penurunan 3 kursi
15 PSI 6 0,02%
0 / 20
16 Perindo 5 0,02%
0 / 20
17 PPP 1.107 3,48%
1 / 20
Steady
24 Ummat 12 0,04%
0 / 20
Jumlah 31.769 100,00% 20

Calon tunggal

[sunting | sunting sumber]
Franc Bernhard Tumanggor Mutsyuhito Solin
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Bupati Pakpak Bharat
(2021–2025)
Wakil Bupati Pakpak Bharat
(2021–2025)
Partai Pengusung
Golkar PDI-P Gerindra PKB Demokrat PAN
PKS Hanura PPP NasDem PSI
Suara sah Pemilu Legislatif 2024
31.418 / 31.769 (99%)
Kursi DPRD Kabupaten Pakpak Bharat
20 / 20 (100%)
Visi
"Mempercepat Pembangunan Berkelanjutan Menuju Pakpak Bharat Sejahtera, Maju, dan Berdaya Saing."
Misi
  1. Mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi berbasis pertanian, UMKM, dan pariwisata untuk peningkatan produktivitas dan penurunan angka kemiskinan.
  2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang cerdas, berdaya saing dan produktif dengan memperluas akses pelayanan, pendidikan, kesehatan, dan pelatihan yang merata dan berkualitas, serta mewujudkan sumber daya manusia berkarakter yang mampu melestarikan budaya dan menjaga kerukunan.
  3. Mengembangkan konektivitas antar wilayah dan mempercepat pembangunan infrastruktur ekonomi dan sosial dengan menjaga daya dukung lingkungan.
  4. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada pelayanan publik.

Hasil resmi

[sunting | sunting sumber]
CalonPasanganPartaiSuara%
Franc Bernhard TumanggorMutsyuhito SolinGolkar17.69068.18
Kolom kosong tidak bergambar8.25631.82
Jumlah25.946100.00
Suara sah25.94696.03
Suara tidak sah/kosong1.0743.97
Jumlah suara27.020100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi37.79071.50
Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Pakpak Bharat No. 1053 Tahun 2024

Penetapan pasangan calon terpilih

[sunting | sunting sumber]

Pasangan calon nomor urut 1, Franc Bernhard Tumanggor dan Mutsyuhito Solin ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat terpilih oleh KPU Kabupaten Pakpak Bharat pada tanggal 9 Januari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pakpak Bharat No. 17 Tahun 2025.

Pelantikan pasangan calon terpilih

[sunting | sunting sumber]

Franc Bernhard Tumanggor dan Mutsyuhito Solin resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan 31 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara.[5]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  3. ^ "Jumlah DPT di Kabupaten Pakpak Bharat Sebanyak 37.433 Pemilih, Tersebar di 172 TPS". Tribun-medan.com. Diakses tanggal 2025-02-05. 
  4. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  5. ^ "Daftar Lengkap 481 Kepala Daerah yang Bakal Dilantik 20 Februari, Ini Nama-namanya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2025-04-03.