Lompat ke isi

Pemilihan umum Bupati Bantaeng 2024

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pemilihan umum Bupati Bantaeng 2024[1] dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Bantaeng periode 2025–2030.

Pemilihan umum Bupati Bantaeng 2024
Logo pemilihan umum
Logo pemilihan umum
Maskot pemilihan umum
Maskot pemilihan umum
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar156.328 (DPT, DPTb, dan DPK)
Kehadiran pemilih121.881 (77,96 %)
Resmi
100%
per 2 Desember 2024, 21:36 WITA
Kandidat
 
Calon Muhammad Fathul Fauzy Nurdin Ilham Syah Azikin
Partai Golkar Gerindra
Wakil Sahabuddin Nurkanita Maruddani Kahfi
Suara rakyat 69.036 50.527
Persentase 57,74% 42,26%
Peta persebaran suara
Peta Sulawesi Selatan yang menyoroti wilayah Kabupaten Bantaeng
Bupati petahana
Andi Abubakar (Pj.)

Birokrat

Bupati & Wakil Bupati

Muhammad Fathul Fauzy Nurdin & Sahabuddin
Golkar

Pemilihan Bupati (Pilbup) Bantaeng tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia

Bupati periode 2018-2023, Ilham Syah Azikin dapat mencalonkan diri kembali karena belum menjabat selama dua periode

Kursi parlemen

[sunting | sunting sumber]

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Bantaeng terdapat 8 Partai Politik dengan jumlah 30 Kursi di DPRD Kabupaten Bantaeng, yaitu:

Partai politik Jumlah
Kursi Persentase (%)
  NasDem
5 / 30
16,67%
  PKS
5 / 30
16,67%
  PPP
5 / 30
16,67%
  PAN
4 / 30
13,33%
  Golkar
4 / 30
13,33%
  Demokrat
3 / 30
10,00%
  PKB
3 / 30
10,00%
  Gerindra
1 / 30
3,33%

Bakal calon

[sunting | sunting sumber]

Jalur independen

[sunting | sunting sumber]

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat 2, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Pendaftaran jalur independen (perseorangan) untuk Pilkada Bantaeng 2024 yang dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Adapun persyaratan tersebut adalah jumlah minimal dukungan 15.196/10% (dari 151.952 DPT Pemilu 2024) yang tersebar di 5 kecamatan dari 8 kecamatan di Kabupaten Bantaeng. Namun hingga pada batas akhir pendaftaran tersebut tidak ada yang datang menyerahkan dokumen berkas dukungan sebagai persyaratan untuk maju Pilkada jalur perseorangan ke Kantor KPU Kabupaten Bantaeng. Olehnya itu dapat dipastikan bahwa bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Bantaeng 2024 nihil atau tidak ada.

Persyaratan jumlah kursi DPRD

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan hasil pemilihan legislatif 2024, tidak ada partai politik yang bisa mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng tanpa bergabung dengan partai lain. Hal itu merujuk pada ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yaitu paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD. Pada akhir proses rekapitulasi suara Pemilu 2024, NasDem, PKS, dan PPP masing-masing mendapat 5 kursi atau 16.67% dari jumlah kursi DPRD. Dengan begitu, baik NasDem, PKS, maupun PPP harus membangun koalisi dengan parpol lain untuk menggenapi persyaratan paling sedikit 6 kursi atau 20% dari jumlah kursi DPRD.

Potensial

[sunting | sunting sumber]

Calon Resmi

[sunting | sunting sumber]

Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Golongan Karya

[sunting | sunting sumber]
Muhammad Fathul Fauzi Nurdin Abdullah Sahabuddin
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Anak Dari Nurdin Abdullah Wakil Bupati Bantaeng
(2018-2023)
Partai Pengusung dan Pendukung
  Golkar  PKS   PDI-P   Gelora   Perindo

Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Gerakan Indonesia Raya

[sunting | sunting sumber]
Ilham Syah Azikin Nurkanita Maruddani Kahfi
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Bupati Bantaeng
(2018-2023)
Ketua DPD KNPI Sulawesi Selatan
Partai Pengusung dan Pendukung
  Gerindra  PAN   PKB   Demokrat   PSI   NasDem

Hasil Resmi Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Bantaeng 2024

[sunting | sunting sumber]
CalonSuara%
Muhammad Fathul Fauzi Nurdin Abdullah - Sahabuddin69.03657.74
Ilham Syah Azikin - Nurkanita Maruddani Kahfi50.52742.26
Jumlah119.563100.00
Suara sah119.56398.10
Suara tidak sah/kosong2.3181.90
Jumlah suara121.881100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi156.32877.96
Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Bantaeng No. 1295 Tahun 2024


Suara menurut kecamatan Total suara sah Total suara tidak sah
1 2
Muhammad Fathul Fauzi Nurdin Abdullah
Sahabuddin
Ilham Syah Azikin
Nurkanita Maruddani
Suara Persentase Suara Persentase Suara Persentase Suara Persentase
Bantaeng 14.107 59,37% 9.656 40,63% 23.763 19,87% 286 12,34%
Bissappu 12.842 61,23% 8.130 38,77% 20.972 17,54% 335 14,45%
Eremerasa 6.923 59,73% 6.019 46,51% 12.942 10,82% 363 15,66%
Gantarangkeke 6.402 59,73% 4.316 40,27% 10.718 8,96% 250 10,79%
Pa'jukukang 11.077 55,82% 8.766 44,18% 19.843 16,60% 388 16,74%
Sinoa 4.060 49,24% 4.185 50,76% 8.245 6,90% 225 9,71%
Tompobulu 9.433 60,58% 6.137 39,42% 15.570 13,02% 306 13,20%
Uluere 4.192 55,82% 3.318 44,18% 7.510 6,28% 165 7,12%
Total 69.036 57,74% 50.527 42,26% 119.563 98,10% 2.318 1,90%
Sumber: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng

Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng 2024

[sunting | sunting sumber]

Pasangan calon nomor urut 1 (Muhammad Fathul Fauzi Nurdin Abdullah - Sahabuddin) ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Terpilih oleh KPU Kabupaten Bantaeng pada tanggal 9 Januari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bantaeng No. 33 Tahun 2025.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Iqbal, Muhammad. "Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 2024-01-09.
  2. ^ Radsel, Redaksi (2023-10-10). "Golkar Siapkan Uji Nurdin Bertarung di Pilkada Bantaeng 2024". RADAR SELATAN. Diakses tanggal 2024-01-07.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]