Lompat ke isi

Pemilihan umum Bupati Kubu Raya 2024

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemilihan umum Bupati Kubu Raya 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar445.635 (DPT, DPTb, dan DPK)
Kehadiran pemilih326.950 (73,37%)
Resmi
100%
per 4 Desember 2024, 11:33 WIB
Kandidat
 
Calon Sujiwo Rusman Ali
Partai PDI-P Gerindra
Wakil Sukiryanto Mohammad Fachri
Suara rakyat 161.901 136.329
Persentase 51,03% 42,97%
 
Calon Rosalina Muda Mahendrawan
Partai PKB
Wakil Marijan
Suara rakyat 19.043
Persentase 6,00%
Peta persebaran suara
Bupati petahana
Syarif Kamaruzaman (Penjabat)

Birokrat

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Sujiwo dan Sukiryanto
PDI-P

Pemilihan umum Bupati Kubu Raya 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Kabupaten Kubu Raya 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Kubu Raya periode 2025–2030.[1]

Pemilihan Bupati (Pilpub) Kubu Raya tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Bupati petahana Muda Mahendrawan tidak dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Kubu Raya 2024 karena telah menjabat selama dua periode.

Syarat ambang batas pencalonan

[sunting | sunting sumber]

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 10 partai politik dengan jumlah 45 kursi di DPRD Kabupaten Kubu Raya. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Kubu Raya, 9 kursi dari 45 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Kubu Raya adalah 446.808 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 5 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai NasDem (17,02%), PDI-P (13,76%), PKB (11,45%), Partai Gerindra (10,78%), dan Partai Golkar (10,49%).

Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Kubu Raya hasil Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRD KenaikanPenurunan (2019)
1   PKB 41.932 11,45%
6 / 45
Kenaikan 2
2   Gerindra 39.462 10,78%
5 / 45
Steady
3   PDI-P 50.393 13,76%
7 / 45
Penurunan 1
4   Golkar 38.409 10,49%
5 / 45
Kenaikan 1
5   NasDem 62.309 17,02%
9 / 45
Kenaikan 5
6   Buruh 370 0,10%
0 / 45
7   Gelora 571 0,16%
0 / 45
8   PKS 27.517 7,51%
5 / 45
Kenaikan 1
9   PKN 291 0,08%
0 / 45
10   Hanura 21.859 5,97%
2 / 45
Penurunan 1
11   Garuda 259 0,07%
0 / 45
12   PAN 26.107 7,13%
1 / 45
Penurunan 3
13   PBB 82 0,02%
0 / 45
14   Demokrat 27.540 7,52%
4 / 45
Penurunan 2
15   PSI 4.524 1,24%
0 / 45
16   Perindo 1.285 0,35%
0 / 45
17   PPP 21.793 5,95%
1 / 45
Penurunan 2
24   Ummat 1.497 0,41%
0 / 45
Jumlah 366.200 100,00% 45
Rosalina Marijan Sujiwo Sukiryanto Rusman Ali Mohammad Fachri
Calon Bupati Calon Wakil Bupati Calon Bupati Calon Wakil Bupati Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Ketua TP-PKK Kabupaten Kubu Raya
(2009–2014, 2019–2024)
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya Wakil Bupati Kubu Raya
(2019–2024)
Anggota DPD RI
(2019–2024)
Bupati Kubu Raya
(2014–2019)
Bendahara Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Kalimantan Barat
Partai Pengusung Partai Pengusung Partai Pengusung
  PKB   Golkar   PDI-P   Demokrat   PAN   PPP   NasDem   Gerindra   PKS
Partai Pendukung
  Hanura   Perindo   Gelora   Buruh
  PKN   Garuda   PBB
Suara sah pemilu legislatif 2024 Suara sah pemilu legislatif 2024 Suara sah pemilu legislatif 2024
80.341 / 366.200(22%)
125.833 / 366.200(34%)
129.288 / 366.200(35%)
Kursi DPRD Kabupaten Kubu Raya Kursi DPRD Kabupaten Kubu Raya Kursi DPRD Kabupaten Kubu Raya
11 / 45(24%)
13 / 45(29%)
19 / 45(42%)
Visi Visi Visi
"Mewujudkan Kabupaten Kubu Raya yang MADANI (Mandiri, Agamais, Damai, Adil, Nyaman, dan Inovatif)." "Terwujudnya Kubu Raya MELAJU (Melayani dan Maju)." "Melanjutkan Kabupaten Kubu Raya yang Maju, Mandiri, Unggul, Sejahtera, Harmonis, dan Religius."
Misi Misi Misi
  1. Meningkatkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa berlandaskan prinsip good governance dan berbasis teknologi informasi.
  2. Meningkatkan sumber daya manusia melalui pelayanan publik dan sosial dasar (pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial) serta pengembangan mental spiritual.
  3. Meningkatkan pembangunan infrastruktur mendasar berbasis kewilayahan dan konektivitas.
  4. Meningkatkan pembangunan ekonomi melalui peningkatan investasi serta pengembangan UMKM berbasis industri rumah tangga, potensi dan keunggulan lokal, dan berwawasan lingkungan.
  5. Meningkatkan kondusivitas keamanan dan ketenteraman melalui wawasan kebangsaan, kearifan lokal, dan modal dasar keberagaman.
  6. Meningkatkan mitigasi pencegahan, penanganan, dan pascabencana, dan adaptasi perubahan iklim.
  1. Meningkatkan penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, efektif, akuntabel, dan digitalisasi.
  2. Meningkatkan pembangunan infrastruktur, sarana, dan prasarana wilayah yang layak, merata, dan berkualitas.
  3. Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan inklusif serta pemberdayaan masyarakat madani, humanis, dan religius.
  1. Meningkatkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa berdasarkan prinsip good governance.
  2. Meningkatkan pelayanan publik dan sosial dasar.
  3. Meningkatkan koneksitas dan mengurangi kesenjangan melalui pembangunan infrastruktur mendasar berbasis kewilayahan.
  4. Meningkatkan pembangunan ekonomi dan ketahanan pangan berbasis kelestarian lingkungan, berkeadilan, dan pengembangan potensi lokal yang unggul dan berdaya saing.
  5. Meningkatkan mentalitas dan spiritualitas masyarakat berbasis keragaman dan kearifan lokal.
  6. Meningkatkan mitigasi dan adaptasi bencana dan perubahan iklim.

Hasil rekapitulasi

[sunting | sunting sumber]
CalonPasanganPartaiSuara%
RosalinaMarijanPKB19.0436.00
SujiwoSukiryantoPDI-P161.90151.03
Rusman AliMohammad FachriGerindra136.32942.97
Jumlah317.273100.00
Suara sah317.27397.04
Suara tidak sah/kosong9.6772.96
Jumlah suara326.950100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi445.63573.37
Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Kubu Raya No. 1052 Tahun 2024

Penetapan pasangan calon terpilih

[sunting | sunting sumber]

Pasangan calon nomor urut 2, Sujiwo dan Sukiryanto ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Terpilih oleh KPU Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 9 Januari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kubu Raya No. 1 Tahun 2025.

Pelantikan pasangan calon terpilih

[sunting | sunting sumber]

Sujiwo dan Sukiryanto resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat dan 13 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat.[6]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17.
  3. Agency, ANTARA News. "KPU Kalbar tetapkan jumlah DPT Pemilu 2024 sebanyak 3.958.561 orang". ANTARA News Kalimantan Barat. Diakses tanggal 2025-06-21.
  4. Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024
  5. "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17.
  6. "Daftar Lengkap 481 Kepala Daerah yang Bakal Dilantik 20 Februari, Ini Nama-namanya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2025-06-21.