Lompat ke isi

Pemilihan umum Bupati Maybrat 2024

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemilihan umum Bupati Maybrat 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar38.991 (DPT, DPTb, dan DPK)
Kehadiran pemilih37.978 (97,40%)
Resmi
100%
per 8 Desember 2024, 23:48 WIT
Kandidat
 
Calon Karel Murafer Kornelius Kambu Agustinus Tenau
Partai Demokrat Gerindra NasDem
Wakil Ferdinando Solossa Zakheus Momao Marthen Howay
Suara rakyat 18.680 10.904 8.233
Persentase 49,40% 28,83% 21,77%
Peta persebaran suara
Bupati dan Wakil Bupati petahana
Vincente Baay (Penjabat)

Birokrat

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Karel Murafer & Ferdinando Solossa
Demokrat

Pemilihan umum Bupati Maybrat 2024 (disingkat Pilbup Maybrat 2024) merupakan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Maybrat periode 2025–2030.[1]

Pemilihan ini menjadi pilbup ke-3 yang diselenggarakan di Kabupaten Maybrat.

Pemilihan Bupati (Pilbup) Dairi tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Bupati periode 2009-2014 dan 2017-2022 Bernard Sagrim tidak dapat mencalonkan kembali dalam Pemilihan umum Bupati Maybrat 2024.

Kursi parlemen dan suara partai politik

[sunting | sunting sumber]

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Maybrat terdapat 7 Partai Politik dengan jumlah 20 Kursi di DPRD Kabupaten Maybrat, yaitu:

Partai politik Hasil Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Maybrat 2024
Perolehan kursi Persentase kursi Perolehan suara Persentase suara
  NasDem
4 / 20
20,00%
6.350 16,19%
  Gerindra
3 / 20
15,00%
6.466 16,48%
  PDI-P
3 / 20
15,00%
5.155 13,14%
  PKB
3 / 20
15,00%
4.072 10,38%
  Golkar
3 / 20
15,00%
3.721 9,48%
  PKS
2 / 20
10,00%
4.412 11,25%
  Demokrat
2 / 20
10,00%
3.478 8,86%
  Hanura
0 / 20
0,00%
3.535 9,01%
  Perindo
0 / 20
0,00%
931 2,37%
  PAN
0 / 20
0,00%
611 1,56%
  PPP
0 / 20
0,00%
226 0,58%
  Buruh
0 / 20
0,00%
172 0,44%
  PSI
0 / 20
0,00%
104 0,27%
  Gelora
0 / 20
0,00%
1 0,00%
  Ummat
0 / 20
0,00%
1 0,00%
Sumber: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia[2]

Jalur independen

[sunting | sunting sumber]

Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat 2, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota, dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota. Pendaftaran jalur independen (perseorangan) untuk Pilbup Maybrat 2024 yang dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Adapun persyaratan tersebut adalah jumlah minimal dukungan 3.958 atau 10% dari 39.538 DPT Pemilu 2024) yang tersebar di 13 distrik dari 24 distrik di Kabupaten Maybrat.[3] Namun hingga pada batas akhir pendaftaran tersebut tidak ada yang datang menyerahkan dokumen berkas dukungan sebagai persyaratan untuk maju Pilkada jalur perseorangan ke Kantor KPU Kabupaten Maybrat. Olehnya itu dapat dipastikan bahwa bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilbup Maybrat 2024 nihil atau tidak ada.[4]

Jalur partai politik

[sunting | sunting sumber]

Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 60/PUU-XXII/2024, setiap partai politik maupun gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Maybrat dapat mencalonkan pasangan dengan minimal 10% dari total suara sah pada Pemilu 2024.[5] Berdasarkan perolehan suara dalam pemilihan legislatif tingkat DPRD Kabupaten Maybrat tahun 2024, terdapat 5 partai politik dengan raihan lebih dari 10% suara yang dapat mengusung pasangan calon tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain, yaitu Partai NasDem, Gerindra, PDI Perjuangan, PKB, dan PKS. Selama masa pendaftaran pasangan calon jalur partai politik, terdapat 3 pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Maybrat.[6]

Daftar pasangan calon

[sunting | sunting sumber]

Berikut daftar pasangan calon beserta nomor urut yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Maybrat pada 23 September 2024:[7]

Desain surat suara untuk pemilihan bupati.

Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Gerakan Indonesia Raya

[sunting | sunting sumber]
Kornelius Kambu Zakheus Momao
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maybrat
2021-2024
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Maybrat
2020-2024
Partai Pengusung dan Pendukung
  Gerindra   Golkar   PKS

Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Nasional Demokrat

[sunting | sunting sumber]
Agustinus Tenau Marthen Howay
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Ketua DPD II Partai Nasdem Kabupaten Maybrat Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Maybrat
2021-2024
Partai Pengusung dan Pendukung
  NasDem   PKB   Hanura   PPP   Buruh   PSI

Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Demokrat

[sunting | sunting sumber]
Karel Murafer Ferdinando Solossa
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Bupati Maybrat
(2014–2016)
Ketua DPRD Kab. Maybrat
(2019–2024)
Partai Pengusung dan Pendukung
  Demokrat   PDI-P

Hasil resmi

[sunting | sunting sumber]
CalonSuara%
Kornelius Kambu - Zakheus Momao10.90428.83
Agustinus Tenau - Marthen Howay8.23321.77
Karel Murafer - Ferdinando Solossa18.68049.40
Jumlah37.817100.00
Suara sah37.81799.58
Suara tidak sah/kosong1610.42
Jumlah suara37.978100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi38.99197.40
Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Maybrat No. 890 Tahun 2024

Pasangan calon nomor urut 1 (Kornelius Kambu - Zakheus Momao) dan pasangan calon nomor urut 2 (Agustinus Tenau - Marthen Howay) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima masing-masing pada Selasa, 10 Desember 2024 dan Rabu, 11 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Maybrat tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut pada 5 Februari 2025[8]

Penetapan pasangan calon terpilih

[sunting | sunting sumber]

Pasangan calon nomor urut 3 (Karel Murafer - Ferdinando Solossa) ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Maybrat oleh KPU Kabupaten Maybrat pada tanggal 6 Februari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Maybrat No. 2 Tahun 2025.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. "Pilkada serentak 2024, cek jadwal dan tahapannya". ANTARA. 05-07-2024. Diakses tanggal 11-09-2024.
  2. "Keputusan KPU Kabupaten Maybrat Nomor 272 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maybrat Tahun 2024" (PDF). KPU RI. 20-03-2024. Diakses tanggal 12-05-2024.
  3. "KPU Maybrat wajibkan calon independen kumpulan 10 persen dukungan". ANTARA. 04-05-2024. Diakses tanggal 12-09-2024.
  4. "Dipastikan Tidak Ada Bacalon Perseorangan di Pilkada Maybrat". ANTARA. 16-05-2024. Diakses tanggal 12-09-2024.
  5. "MK Buka Peluang Parpol Tanpa Kursi di DPRD Ajukan Calon Kepala Daerah". MK RI. 20-08-2024. Diakses tanggal 13-09-2024.
  6. "Pers Rilis KPU Maybrat 3 Balon Mendaftar : Balon KorZa Unggul Total Suara Dan Presentasi, Disusul Balon Aman Dan Musa". Kompas One. 30-08-2024. Diakses tanggal 12-09-2024.
  7. "KPU Maybrat Tetapkan Nomor Urut Tiga Paslon, Ini Angkanya". 23 September 2024. Diakses tanggal 5 Oktober 2024.
  8. "Daftar Permohonan 2024 - Pilkada Serentak | Mahkamah Konstitusi RI". www.mkri.id. Diakses tanggal 2025-07-15.