Lompat ke isi

Pemilihan umum Bupati Tambrauw 2024

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemilihan umum Bupati Tambrauw 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar22.847 (DPT, DPTb, dan DPK)
Kehadiran pemilih21.916 (95,93 %)
Resmi
100%
per 6 Desember 2024, 20:25 WIT
Kandidat
 
Calon Yeskiel Yesnath Yohanis Yembra Thomas Kofiaga
Partai NasDem Perindo Perseorangan
Aliansi YES-PAS THOPI
Wakil Paulus Ajambuani Petrus Yewen Pieter Mambrasar
Suara rakyat 6.757 4.673 4.297
Persentase 30,98% 21,42% 19,70%
 
Calon Niko Anari Hans Paraibabo
Partai PDI-P Golkar
Wakil Maria Agnes Hae Harun Bonepai
Suara rakyat 3.315 2.770
Persentase 15,20% 12,70%
Peta persebaran suara
Bupati petahana
Engelbertus Gabriel Kocu (Penjabat)

Birokrat

Bupati terpilih

Yeskiel Yesnath & Paulus Ajambuani
NasDem

Pemilihan umum Bupati Tambrauw 2024 (disingkat Pilbup Tambrauw 2024) merupakan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw periode 2025–2030.[1] Pemilihan ini akan menjadi pilbup secara langsung ke-3 yang diselenggarakan di Kabupaten Tambrauw.

Pemilihan Bupati (Pilbup) Tambrauw tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Bupati periode 2011-2016 dan 2017-2022 Gabriel Asem tidak dapat dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Tambrauw 2024.

Kursi parlemen dan suara partai politik

[sunting | sunting sumber]

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Tambrauw terdapat 11 Partai Politik dengan jumlah 20 Kursi di DPRD Kabupaten Tambrauw, yaitu:

Partai politik Hasil Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Sorong 2024
Perolehan kursi Persentase kursi Perolehan suara Persentase suara
  NasDem
3 / 20
15,00%
2.745 12,56%
  Gerindra
3 / 20
15,00%
2.460 11,25%
  PKB
3 / 20
15,00%
2.421 11,07%
  Golkar
3 / 20
15,00%
2.132 9,75%
  PDI-P
2 / 20
10,00%
2.367 10,83%
  Demokrat
1 / 20
5,00%
1.761 8,06%
  PPP
1 / 20
5,00%
1.337 6,12%
  Hanura
1 / 20
5,00%
1.215 5,56%
  PBB
1 / 25
5,00%
980 4,48%
  PKS
1 / 20
5,00%
850 3,89%
  Garuda
1 / 20
5,00%
754 3,45%
  Perindo
0 / 20
0,00%
1.287 5,89%
  PSI
0 / 20
0,00%
645 2,95%
  PAN
0 / 20
0,00%
517 2,37%
  PKN
0 / 20
0,00%
372 1,70%
  Gelora
0 / 20
0,00%
19 0,09%
  Buruh
0 / 20
0,00%
0 0,00%
  Ummat
0 / 20
0,00%
0 0,00%
Sumber: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia[2]

Jalur independen

[sunting | sunting sumber]

Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat 2, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota, dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota, pendaftaran jalur independen (perseorangan) untuk Pilbup Tambrauw 2024 yang dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Adapun persyaratan tersebut adalah jumlah minimal dukungan 2.180 atau 10% dari DPT Pemilu 2024 yang tersebar di 15 distrik dari 29 distrik di Kabupaten Tambrauw.[3] Hingga akhir masa pendaftaran terdapat 1 pasangan bakal calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Tambrauw, yaitu Thomas Kofiaga dan Pieter Mambrasar.[4]

Jalur partai politik

[sunting | sunting sumber]

Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 60/PUU-XXII/2024, setiap partai politik maupun gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Tambrauw dapat mencalonkan pasangan dengan minimal 10% suara dari total suara sah pada Pemilu 2024.[5] Berdasarkan perolehan suara dalam pemilihan legislatif tingkat DPRD Kabupaten Tambrauw tahun 2024, terdapat 4 partai politik dengan raihan lebih dari 10% suara sah (2.187 suara sah) yang dapat mengusung pasangan calon tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain, yaitu Partai NasDem, Gerindra, PKB, dan PDI Perjuangan. Selama masa pendaftaran pasangan calon jalur partai politik, terdapat 4 pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Tambrauw.[6]

Calon resmi

[sunting | sunting sumber]

Berikut daftar pasangan calon berserta nomor urut yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tambrauw pada 23 September 2024:[7]

Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Persatuan Indonesia

[sunting | sunting sumber]
Yohanis Yembra Petrus Yewen
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Wakil Bupati Tambrauw
(2011-2016)
Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Tambrauw
(2018-2023)
Partai Pengusung dan Pendukung
  Perindo   PAN   PKN   Gelora

Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Nasional Demokrat

[sunting | sunting sumber]
Yeskiel Yesnath Paulus Ajambuani
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Wakil Ketua Dewan Kehormatan DPC Partai Demokrat Kab. Tambrauw
(2022-2027)
Caleg DPRD Kab. Tambrauw Terpilih
Kader Partai Gerakan Indonesia Raya
Partai Pengusung dan Pendukung
  NasDem   Gerindra   PKB   PKS   PSI

Kandidat dari Independen

[sunting | sunting sumber]
Thomas Kofiaga Pieter Mambrasar
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Kepala Dinas Pertanian Kab. Tambrauw
(2018-2024)
Partai Pengusung dan Pendukung
  Independen

Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

[sunting | sunting sumber]
Niko Anari Maria Agnes Hae
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Pengusaha Kepala Dinas Sosial Kab. Tambrauw
Partai Pengusung dan Pendukung
  PDI-P   Demokrat   Hanura   PBB   Garuda

Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Golongan Karya

[sunting | sunting sumber]
Hans Paraibabo Harun Bonepai
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Caleg DPRD Kab. Tambrauw Terpilih
Kader Partai Persatuan Pembangunan
Kepala Kantor Kesbangpol Kab. Tambrauw
Partai Pengusung dan Pendukung
  Golkar   PPP

Hasil resmi

[sunting | sunting sumber]
CalonSuara%
Yohanis Yembra - Petrus Yewen4.67321.42
Yeskiel Yesnath - Paulus Ajambuani6.75730.98
Thomas Kofiaga - Pieter Mambrasar4.29719.70
Niko Anari - Maria Agnes Hae3.31515.20
Hans Paraibabo - Harun Bonepai2.77012.70
Jumlah21.812100.00
Suara sah21.81299.53
Suara tidak sah/kosong1040.47
Jumlah suara21.916100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi22.84795.93
Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Tambrauw No. 1342 Tahun 2024

Judianto Simanjuntak, pasangan calon nomor urut 1 (Yohanis Yembra - Petrus Yewen), dan pasangan calon nomor urut 3 (Thomas Kofiaga - Pieter Mambrasar) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima masing-masing pada Minggu, 8 Desember 2024 dan Selasa, 10 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut pada 5 Februari 2025[8]

Penetapan pasangan calon terpilih

[sunting | sunting sumber]

Pasangan calon nomor urut 2 (Yeskiel Yesnath - Paulus Ajambuani) ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tambrauw oleh KPU Kabupaten Tambrauw pada tanggal 6 Februari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tambrauw No. 75 Tahun 2025.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. "Pilkada serentak 2024, cek jadwal dan tahapannya". ANTARA. 05-07-2024. Diakses tanggal 11-09-2024.
  2. "Keputusan KPU Kabupaten Tambrauw Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun 2024" (PDF). KPU RI. 17-03-2024. Diakses tanggal 7 Oktober 2024.
  3. "Syarat Minimal & Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Tambrauw Tahun 2024". Instagram KPU Kabupaten Tambrauw. 5 Mei 2024. Diakses tanggal 7 Oktober 2024.
  4. "Satu Bapaslon Perseorangan Mendaftar, KPU Tambrauw Siapkan Tahapan Lanjutan". Koreri. 13 Mei 2024. Diakses tanggal 7 Oktober2024.
  5. "Kaputusan KPU Kabupaten Tambrauw Nomor 804 Tahun 2024". KPU Kabupaten Tambrauw. 24 Agustus 2024. Diakses tanggal 7 Oktober 2024.
  6. "Ketua KPU Tambrauw Syahrul Abdul Karim Ajak Paslon Dan Masyarakat Ciptakan Pemilu Aman". Sorot News. 30 Agustus 2024. Diakses tanggal 7 Oktober 2024.
  7. Fajar (23 September 2024). "Ini No Urut Lima Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tambrauw 2024". Teropong News. Diakses tanggal 7 Oktober 2024.
  8. "Daftar Permohonan 2024 - Pilkada Serentak | Mahkamah Konstitusi RI". www.mkri.id. Diakses tanggal 2025-07-15.