Lompat ke isi

Menteri Perhubungan Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Menteri Perhubungan
Republik Indonesia
Bendera Kementerian Perhubungan
Petahana
Dudy Purwagandhi

sejak 21 Oktober 2024
Kementerian Perhubungan
Ditunjuk olehPresiden Indonesia
Pejabat perdanaAbikoesno Tjokrosoejoso
Dibentuk19 Agustus 1945

Menteri Perhubungan Republik Indonesia adalah kepala Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Menteri Perhubungan bertindak sebagai pembantu Presiden Indonesia dalam semua hal yang berkaitan dengan transportasi. Menteri Perhubungan adalah anggota kabinet Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

Menteri Perhubungan sebagai unsur pimpinan mengawasi Kementerian Perhubungan, yang memiliki 5 direktorat jenderal (ditjen), yakni Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Perhubungan Udara, Ditjen Perkeretaapian, Ditjen Integrasi Transportasi dan Multimoda; 2 badan, yakni Badan Kebijakan Transportasi dan Badan Pengembangan SDM Perhubungan, staf ahli, dan kepala pusat.[1]

Menteri perhubungan juga melalui kementerian mengoordinasikan regulasi secara nasional ke dinas perhubungan provinsi, kabupaten, maupun kota di seluruh Indonesia. Selain itu, menteri perhubungan menjadi koordinator dalam lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) bernama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan lembaga nonstruktural (LNS) bernama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Jabatan menteri perhubungan pertama kali dibentuk di Kabinet Presidensial pada Agustus 1945 dengan Abikoesno Tjokrosoejoso menjabat sebagai Menteri Perhubungan Indonesia yang pertama.[2] Pada Desember 1949 tepatnya di Kabinet Republik Indonesia Serikat, jabatan ini digabung dengan menteri pekerjaan umum, dan berganti nama menjadi Menteri Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan Umum. Pada September 1950, nomenklatur perhubungan kembali terpisah dengan pekerjaan umum, kembali menjadi menteri perhubungan.

Pada April 1957 di Kabinet Djuanda, menteri perhubungan dibagi menjadi 2 yakni Menteri Perhubungan dengan tanggung jawab semua transportasi kecuali transpotrasi laut; dan Menteri Perhubungan Laut dengan tanggung jawab khusus perhubungan laut.[3] Sekitar 2 tahun kemudian setelah peristiwa Dekrit Presiden 1959, jabatan ini terbagi lagi menjadi 3 jabatan, yakni Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telegraf, dan Telepon; Menteri Perhubungan Udara; dan Menteri Perhubungan Laut.[4]

Nama Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telegraf, dan Telepon berubah menjadi Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata pada Agustus 1964. Kemudian pada Februari 1966, jabatan Menteri Pos dan Telekomunikasi dipisahkan dari Menteri Perhubungan Darat. Dalam kurun waktu sebulan setelah Maret 1966, segala jabatan yang berhubungan dengan transportasi (darat, udara, laut, pos dan telekomunikasi) dikoordinasikan oleh Menteri Perhubungan.

Sejak Juli 1966 di Kabinet Ampera hingga sekarang, jabatan yang berhubungan dengan transportasi kembali digabungkan menjadi Menteri Perhubungan.

Sejak tanggal 19 Agustus 1945 hingga saat ini, terdapat 38 orang yang telah menjabat sebagai Menteri Perhubungan Indonesia. Pemegang jabatan petahana adalah Dudy Purwagandhi.

Gaji dan Tunjangan

[sunting | sunting sumber]

Gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[5]

Selain mendapatkan gaji pokok, Menteri mendapatkan tunjangan operasional berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.[6]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. "Peratuaran Presiden Republik Indonesia Nomor 173 Tahun 2025 tentang Kementerian Perhubungan". 5 November 2024. Diakses tanggal 6 Januari 2026.
  2. Subhanie, Dzikry (24 September 2018). "Mengenal Abikoesno Tjokrosoejoso, Menhub Pertama RI". SINDOnews.com. Diakses tanggal 6 Januari 2026.
  3. "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 1957 tentang Pengangkatan Perdana Menteri Dan Menteri". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan. 9 April 1957. Diakses tanggal 6 Januari 2026.
  4. Lev, Daniel S. (1966). The Transition to Guided Democracy: Indonesian Politics 1957-1959. Equinox Publishing (Asia) Pte Ltd. hlm. 298–300. ISBN 978-602-8397-40-7.
  5. "Segini Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri Prabowo". tempo.co. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 7 Januari 2025.
  6. "Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri di Indonesia?". kompas.com. 16 Oktober 2024. Diakses tanggal 7 Januari 2024.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]