Psikofobia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Psikofobia[1] adalah bentuk diskriminasi atau penindasan terhadap orang yang mengalami gangguan jiwa atau yang mengalami kelemahan kognitif. Diskriminasi dan penindasan ini berasal dari berbagai faktor, salah satunya adalah stereotipe mengenai neurodiversity. Psikofobia terjadi terhadap orang yang menyandang autisme, kesulitan belajar, gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas (ADHD), gangguan janin akibat alkohol, bipolar, skizofrenia, gangguan kepribadian, gagap, gerenyet, disabilitas intelektual, dan kelemahan kognitif lainnya.

Psikofobia tidak hanya membahas bagaimana kalangan umum melakukan ketidakadilan terhadap orang yang mengalami gangguan jiwa atau kelemahan kognitif, tetapi juga bagaimana ahli tenaga kesehatan jiwa, sistem hukum, dan lembaga lainnya melakukan ketidakadilan terhadap orang tersebut.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Entri "psikofobia" di KBBI". kbbi.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 2024-04-14. 

Bacaan lebih lanjut[sunting | sunting sumber]