Aturan satu tetes

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Aturan satu tetes merupakan sebuah prinsip hukum terkait klasifikasi rasial yang ada pada abad ke-20 di Amerika Serikat. Aturan ini menegaskan bahwa setiap orang dengan leluhur orang kulit hitam ("satu tetes" atau "darah hitam")[1][2] dianggap sebagai kulit hitam (atau juga dalam sejarahnya disebut Negro atau colored). Sikap ini merupakan salah satu bentuk hipodesen, yang secara otomatis menegaskan seorang anak keturunan campuran dari sosioekonomi atau suku bangsa yang berbeda digolongkan ke kelompok yang lebih rendah, tanpa memandang proporsi garis keturunan dari kelompok asalnya.[3]

Konsep ini dikodifikasi ke dalam hukum di beberapa negara bagian AS pada awal abad ke-20.[4] Aturan ini diasosiasikan dengan prinsip "hitam tak terlihat"[5] yang dikembangkan setelah sejarah panjang interaksi rasial di Selatan, yang termasuk faktor dalam perbudakan yang diperlakukan selayaknya sistem kasta dan kemudian segregasi rasial. Sebelum aturan ini dihapuskan oleh Mahkamah Agung dalam keputusan Loving v. Virginia tahun 1967, aturan ini digunakan untuk mencegah pernikahan antarras dan menyingkirkan hak dan kesempatan yang sama dan semakin memperkuat supremasi kulit putih.

Catatan[sunting | sunting sumber]

Catatan penjelasan[sunting | sunting sumber]

Kutipan[sunting | sunting sumber]

Sitasi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Davis, F. James. Frontline."Who's black. One nation's definition". Retrieved 27 February 2015.
  2. ^ Dworkin, Shari L. The Society Pages. "Race, Sexuality, and the 'One Drop Rule': More Thoughts about Interracial Couples and Marriage". Retrieved 27 February 2015.
  3. ^ Conrad P. Kottak, "What is hypodescent?" Diarsipkan 14 August 2010 di Wayback Machine., Human Diversity and "Race", Cultural Anthropology, Online Learning, McGraw Hill. Retrieved 21 April 2010.
  4. ^ Sharfstein, Daniel (2007). "Crossing the Color Line: Racial Migration and the One-Drop Rule, 1600-1860". Minnesota Law Review. 
  5. ^ Cooper, Erica Faye (2008). One 'speck' of imperfection—Invisible blackness and the one -drop rule: An interdisciplinary approach to examining Plessy v. Ferguson and Jane Doe v. State of Louisiana (Tesis). ProQuest 193505748. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Templat:Multietnisitas Templat:Orang kulit putih