Kejahatan kebencian

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pidana kebencian atau kejahatan kebencian (juga dikenal sebagai kejahatan bermotifkan bias) adalah tindak pidana atau kejahatan bermotif prasangka, yang muncul ketika pelaku menyasar (memilih) korban berdasarkan keanggotaan (atau persepsi/anggapan keanggotaan) korban dalam suatu kelompok sosial tertentu.

Contoh dari kelompok sosial, biasanya berdasarkan: jenis kelamin, suku bangsa, kaum difabel, bahasa, kebangsaan, penampilan fisik, agama, identitas jender atau orientasi seksual.[1][2][3] Aksi nonkriminal yang dimotivasi oleh alasan tersebut biasanya disebut "insiden bias".

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Stotzer, R. (June 2007). "Comparison of Hate Crime Rates Across Protected and Unprotected Groups" (PDF). Williams Institute. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2013-10-19. Diakses tanggal 2012-03-17.  "A hate crime or bias motivated crime occurs when the perpetrator of the crime intentionally selects the victim because of his or her membership in a certain group."
  2. ^ "FBI — Methodology". FBI. 
  3. ^ Streissguth, Tom (2003). Hate Crimes (Library in a Book), p.3. ISBN 0-8160-4879-7.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]