Diskriminasi institusional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Diskriminasi institusional adalah perlakuan diskriminatif terhadap individu atau kelompok individu yang dilakukan oleh masyarakat atau suatu lembaga, dengan alasan individu atau kelompok individu itu tidak mempunyai status yang setara. Diskriminasi yang tidak adil dan tidak langsung ini sering kali dinyatakan dalam suatu kebijakan, prosedur, undang-undang, dan tujuan suatu lembaga. Diskriminasi yang terjadi dapat didasarkan pada gender, kasta, ras, etnis, agama, atau status sosial ekonomi.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Aronson, E., Wilson, T. D., & Akert, R. M. (2010). Social Psychology (7th edition). New York: Pearson.