Rumah Kediaman D. I. Panjaitan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Rumah Kediaman D. I. Panjaitan adalah salah satu rumah yang terletak di Kota Adminstrasi Jakarta Selatan, Provinsi Daeeah Khusus Ibukota Jakarta. Pemerintah Indonesia telah menetapkan rumah ini sebagai salah satu bangunan cagar budaya Indonesia. Penetapannya sebagai cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor PM.13/PW.007/MKP/05. Surat keputusan ini diterbitkan pada tanggal 25 April 2005.[1] Rumah kediaman ini pernah ditinggali oleh salah satu tokoh pahlawan nasional Indonesia, yaitu D. I. Panjaitan. Alamatnya secara lengkap di Jalan Hasanuddin Nomor 53 kawasan Blok M, Kebayoran Baru. Pembangunan rumah ini sekitar tahun 1956 bersamaan dengan masa pengembangan kota satelit Kebayoran di Jakarta Selatan. Jumlah lantai bangunan ada dua. Nilai sejarah yang dimiliki oleh rumah ini adalah upaya penculikan D.I. Panjaitan pada dini hari tanggal 1 Oktober 1965. Saat itu, Panjaitan menjabat sebagai Asisten IV Menteri atau Panglima Angkatan Darat bidang logistik. Rumah kediaman ini juga menjadi salah satu bagian dari sejarah pemberontakan Gerakan 30 September. Peristiwa lain yang pernah terjadi di rumah kediaman ini adalah kematian D. I. Panjaitan akibat tertembak. Rumah Kediaman D. I. Panjaitan pernah digunakan untuk pembuatan film pada tahun 1980-an. Judul film tersebut adalah Penumpasan Pengkhianatan G 30 S PKI. Film ini dikerjakan oleh sutradara bernama Arifin C. Noer. Noer menggunakan rumah ini untuk membuat adegan penculikan D. I. Panjaitan.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Rumah (Alm) Brigjen D.I. Panjaitan - Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya". cagarbudaya.kemdikbud.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 13 Juli 2021. 
  2. ^ "Rumah D.I Pandjaitan". encyclopedia.jakarta-tourism.go.id. Diakses tanggal 13 Juli 2021.