Resolusi 1271 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1271
Dewan Keamanan PBB
Republik Afrika Tengah
Tanggal22 Oktober 1999
Sidang no.4.056
KodeS/RES/1271 (Dokumen)
TopikSituasi di Republik Afrika Tengah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1271 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 22 Oktober 1999. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi di Republik Afrika Tenga, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Afrika Tengah sampai 15 Februari 2000.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]