Resolusi 1264 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1264
Dewan Keamanan PBB
Medali INTERFET
Tanggal15 September 1999
Sidang no.4.045
KodeS/RES/1264 (Dokumen)
TopikSituasi di Timor
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1264 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 September 1999. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar Timor Timur (Timor Leste), DKPBB memerintahkan pembentukan pasukan multinasional International Force for East Timor (INTERFET) untuk memulihkan perdamaian dan keamanan di wilayah tersebut, memfasilitas bantuan kemanusiaan dan melindungi Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Timor Timur (United Nations Mission in East Timor, UNAMET).[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]