Resolusi 1259 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1259
Dewan Keamanan PBB
Tanggal11 Agustus 1999
Sidang no.4.033
KodeS/RES/1259 (Dokumen)
TopikPelantikan Jaksa Agung di ICTY dan ICTR
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1259 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 Agustus 1999. Usai mengulang resolusi-rsolusi 808 (1993), 827 (1993), 936 (1994), 955 (1994), dan 1047 (1996), DKPBB mengangkat Carla Del Ponte menjadi Jaksa Agung di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda dan Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]