Resolusi 1220 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1220
Dewan Keamanan PBB
Pertambangan berlian di Sierra Leone
Tanggal12 Januari 1999
Sidang no.3.964
KodeS/RES/1220 (Dokumen)
TopikSituasi di Sierra Leone
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1220 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 Januari 1999. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya seputar situasi di Sierra Leone, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Sierra Leone (United Nations Observer Mission in Sierra Leone, UNOMSIL) sampai 13 Maret 1999.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]