Resolusi 1248 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
Resolusi 1248 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 25 Juni 1999 |
Sidang no. | 4.016 |
Kode | S/RES/1248 (Dokumen) |
Topik | Penambahan anggota baru PBB: Republik Kiribati |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1248, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 25 Juni 1999. Setelah Republik Kiribati mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Kiribati diterima, membuat jumlah anggota PBB menjadi 186.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Security Council recommends to General Assembly that Republic of Kiribati be admitted to membership of United Nations". United Nations. 25 June 1999.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: