Resolusi 1233 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
Resolusi 1233 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 6 April 1999 |
Sidang no. | 3.991 |
Kode | S/RES/1233 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Guinea-Bissau |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi 1233 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 6 April 1999. Usai mengulang Resolusi 1216 (1998) seputar situasi di Guinea-Bissau, DKPBB membentuk United Nations Peacebuilding Support Office in Guinea-Bissau (UNOGBIS) untuk memfasilitasi implementasi Perjanjian Abuja.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Security Council calls for full implementation of Guinea-Bissau peace agreement, including date for national elections". United Nations. 6 April 1999.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Text of the Resolution at undocs.org
- UNOGBIS website di Wayback Machine (diarsipkan tanggal November 23, 2010)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: