Resolusi 1258 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1258
Dewan Keamanan PBB
Zona konflik di timur Republik Demokratik Kongo
Tanggal6 Agustus 1999
Sidang no.4.032
KodeS/RES/1258 (Dokumen)
TopikSituasi di Republik Demokratik Kongo
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1258 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 6 Agustus 1999. Usai mengulang Resolusi 1234 (1999) seputar situasi di Republik Demokratik Kongo, DKPBB memerintahkan pengerahan personil militer ke ibukota-ibukota penandatangan Perjanjian Gencatan Senjata Lusaka.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]