Resolusi 1262 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1262
Dewan Keamanan PBB
Kepolisian Timor Timur
Tanggal27 Agustus 1999
Sidang no.4.038
KodeS/RES/1262 (Dokumen)
TopikSituasi di Timor
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1262 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Agustus 1999. Usai menyerukan resolusi-resolusi sebelumnya seputar Timor Timur (Timor Leste), terutama resolusi-resoluci Resolution 1246 (1999) dan 1257 (1999), DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Timor Timur (United Nations Mission in East Timor, UNAMET) sampai 30 November 1999.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]