Resolusi 1262 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
| Resolusi 1262 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Kepolisian Timor Timur | |
| Tanggal | 27 Agustus 1999 |
| Sidang no. | 4.038 |
| Kode | S/RES/1262 (Dokumen) |
| Topik | Situasi di Timor |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1262 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Agustus 1999. Usai menyerukan resolusi-resolusi sebelumnya seputar Timor Timur (Timor Leste), terutama resolusi-resoluci Resolution 1246 (1999) dan 1257 (1999), DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Timor Timur (United Nations Mission in East Timor, UNAMET) sampai 30 November 1999.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ "Security Council adopts resolution extending mandate of UN mission in East Timor until 30 November". United Nations. 27 August 1999.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: