Resolusi 1236 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1236
Dewan Keamanan PBB
Timor Timur
Tanggal7 Mei 1999
Sidang no.3.998
KodeS/RES/1236 (Dokumen)
TopikSituasi di Timor
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1236 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 7 Mei 1999. Usai mengulang resolusi sebelumnya seputar Timor Timur (Timor Leste) yang meliputi 384 (1975) dan 389 (1976), DKPBB menyambut perjanjian antara Indonesia dan Portugal perihal masa depan Timor Timur dan usulan PBB untuk membantu pengadaan Referendum Otonomi Khusus Timor Timur pada Agustus 1999.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]