Resolusi 1237 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1237
Dewan Keamanan PBB
Angola
Tanggal7 Mei 1999
Sidang no.3.999
KodeS/RES/1237 (Dokumen)
TopikSituasi di Angola
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1237 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 7 May 1999. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya seputar Angola, terutama resolusi-resolusi 864 (1993), 1127 (1997), 1173 (1998) dan 1229 (1999), DKPBB membentuk panel pakar untuk menyelidiki pelanggaran sikap yang dilakukan terhadap UNITA.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]