Resolusi 1240 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1240
Dewan Keamanan PBB
Khorugh di Tajikistan
Tanggal15 Mei 1999
Sidang no.4.004
KodeS/RES/1240 (Dokumen)
TopikSituasi di Tajikistan dan sepanjang perbatasan Tajik–Afghan
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1240 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Mei 1999. Usai mengulang seluruh resolusi perihal situasi di Tajikistan dan perbatasan Tajik-Afghan, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Tajikistan (United Nations Mission of Observers in Tajikistan, UNMOT) sampai 15 November 1999.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]