Resolusi 1280 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1280
Dewan Keamanan PBB
Kilang minyak Irak lepas pesisir
Tanggal3 Desember 1999
Sidang no.4.077
KodeS/RES/1280 (Dokumen)
TopikSituasi antara Irak dan Kuwait
Ringkasan hasil
11 mendukung
Tidak ada menentang
3 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1280 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 3 Desember 1999. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar Program Minyak untuk Pangan, DKPBB memperpanjang hal-hal terkait ekspor BBM atau produk BBM Irak untuk ditukar dengan bantuan kemanusiaan selama sepekan sampai 11 Desember 1999.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]