Resolusi 1273 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1273
Dewan Keamanan PBB
Tanggal5 November 1999
Sidang no.4.060
KodeS/RES/1273 (Dokumen)
TopikSituasi di Republik Demokratik Kongo
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1273 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 5 November 1999. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Republik Demokratik Kongo, DKPBB mengerahkan 80 personil militer sebagai bagian dari upaya untuk membantu proses perdamaian di negara tersebut sampai 15 Januari 2000.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]