Resolusi 1241 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
| Resolusi 1241 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Tengkorak-tengkorak korban Genosida Rwanda | |
| Tanggal | 19 Mei 1999 |
| Sidang no. | 4.006 |
| Kode | S/RES/1241 (Dokumen) |
| Topik | Pengadilan Internasional untuk Rwanda |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1241 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Mei 1999. Usai menyatakan surat dari Presiden Pengadilan Pidana Internasional Rwanda kepada Presiden DKPBB, DKPBB mendorong rekomendasi Sekjen Kofi Annan agar hakim Lennart Aspegren menyelesaikan kasus-kasus Georges Rutaganda dan Alfred Musema yang dimulai sebelum akhir masa jabatannya.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: