Resolusi 1229 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1229
Dewan Keamanan PBB
Perluasan maksimum wilayah UNITA di Angola
Tanggal26 Februari 1999
Sidang no.3.983
KodeS/RES/1229 (Dokumen)
TopikSituasi di Angola
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1229 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 26 Februari 1999. Usai mengulang Resolution 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya seputar Angola, terutama resolusi-resolusi 864 (1993), 1127 (1997), 1173 (1998), 1219 (1998) dan 1221 (1999), DKPBB menyelesaikan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Angola (United Nations Observer Mission in Angola, MONUA).[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]