Resolusi 1173 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1173
Dewan Keamanan PBB
Angola
Tanggal12 Juni 1998
Sidang no.3.891
KodeS/RES/1173 (Dokumen)
TopikSituasi di Angola
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1173 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 Juni 1998. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya seputar Angola, terutama Resolusi 1127 (1997), DKPBB mengumumkan niatnya untuk memberlakukan sanksi lebih lanjut terhadap UNITA.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]