Resolusi 1207 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1207
Dewan Keamanan PBB
Serbia dan Montenegro
Tanggal17 November 1998
Sidang no.3.944
KodeS/RES/1207 (Dokumen)
TopikPengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia
Ringkasan hasil
14 mendukung
Tidak ada menentang
1 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1207 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 17 November 1998. Usai mengulang seluruh resolusi seputar konflik di bekas Yugoslavia, terutama Resolusi 827 (1993), DKPBB mengecam Republik Federal Yugoslavia (Serbia dan Montenegro) karena enggan menaati perintah penangkapan yang diminta oleh Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia, ICTY).[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]