Resolusi 1151 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1151
Dewan Keamanan PBB
Wilayah operasi UNIFIL
Tanggal30 Januari 1998
Sidang no.3.852
KodeS/RES/1151 (Dokumen)
TopikSituasi di Timur Tengah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1151 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Januari 1998. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya perihal topik tersebut, serta mengkaji laporan dari Sekjen perihal United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) yang dibentuk lewat Resolusi 426 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (1978), DKPBB memutuskan untuk memperpanjang masa penugasan UNIFIL selama enam bulan berikutnya sampai 31 Juli 1998.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]