Resolusi 1157 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1157
Dewan Keamanan PBB
Garis pantai Benguela di barat Angola
Tanggal20 Maret 1998
Sidang no.3.863
KodeS/RES/1157 (Dokumen)
TopikSituasi di Angola
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1157 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 20 Maret 1998. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya seputar Angola, DKPBB meningkatkan jumlah polisi militer yang memantau menjadi 83 personil untuk membantu pemerintahan Angola dan UNITA menyelesaikan masalah-masalah dalam proses perdamaian dan mengurangi unsur militer Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Angola (United Nations Observer Mission in Angola, MONUA).[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]