Resolusi 1208 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1208
Dewan Keamanan PBB
Kamp-kamp pengungsi di dalam dan bekas wilayah Darfur, Sudan
Tanggal19 November 1998
Sidang no.3.945
KodeS/RES/1208 (Dokumen)
TopikSituasi di Afrika
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1208 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 November 1998. Usai mengulang Resolusi 1170 (1998) seputar Afrika, DKPBB mempertimbangkan perlakuan dan status pengungsi di benua tersebut.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]