Resolusi 1210 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1210
Dewan Keamanan PBB
Kilang minyak Irak lepas pantai
Tanggal24 November 1998
Sidang no.3.946
KodeS/RES/1210 (Dokumen)
TopikSituasi antara Irak dan Kuwait
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1210 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 24 November 1998, usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya seputar Irak, yang meliputi resolusi-resolusi 986 (1995), 1111 (1997), 1129 (1997), 1143 (1997), 1153 (1998) dan 1175 (1998) seputar Program Minyak untuk Pangan. DKPBB memperluas tujuan-tujuan terkait ekspor bahan bakar atau produk-produk bahan bakar Irak yang layak untuk menghasilkan keuntungan US$5.256 miliar untuk 180 hari berikutnya.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]