Resolusi 1218 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1218
Dewan Keamanan PBB
Pembagian Siprus
Tanggal22 Desember 1998
Sidang no.3.959
KodeS/RES/1218 (Dokumen)
TopikSituasi di Siprus
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1218 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 22 Desember 1998. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi di Siprus, DKPBB menyerukan proses damai atas sengketa Siprus dan menyerukan agar kedua belah pihak bekerjasama dengan Sekjen.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]