Resolusi 1179 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1179
Dewan Keamanan PBB
Pembagian Siprus dengan Siprus Utara ditandai
Tanggal29 Juni 1998
Sidang no.3.898
KodeS/RES/1179 (Dokumen)
TopikSituasi di Siprus
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1179 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Juni 1998. Usai mengulang seluruh resolusi lampau seputar situasi di Siprus, DKPBB menyatakan upaya untuk menyelesaikan sengketa politik yang telah lama berlangsung.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]