Resolusi 1205 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1205
Dewan Keamanan PBB
Irak
Tanggal5 November 1998
Sidang no.3.939
KodeS/RES/1205 (Dokumen)
TopikSituasi antara Irak dan Kuwait
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1205 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 5 November 1998. Usai mengulang seluruh resolusi seputar Irak, terutama resolusi-resolusi 1154 (1998) dan 1194 (1998) seputar program senjatanya, DKPBB mengecam keputusan Irak untuk menghentikan kerjasama dengan Misi Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Special Commission, UNSCOM).[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]