Resolusi 1176 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1176
Dewan Keamanan PBB
Perahu nelayan di provinsi Bengo
Tanggal24 Juni 1998
Sidang no.3.894
KodeS/RES/1176 (Dokumen)
TopikSituasi di Angola
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1176 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 24 Juni 1998. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya perihal Angola, terutama Resolusi 1173 (1998), DKPBB menyatakan niatnya untuk memberlakukan sanski lebih lanjut terhadap UNITA karena tidak menaati pada 1 Juli 1998.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]