Resolusi 1169 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1169
Dewan Keamanan PBB
Tanggal27 Mei 1998
Sidang no.3.885
KodeS/RES/1169 (Dokumen)
TopikSituasi di Timur Tengah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1169 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Mei 1998, menyatakan laporan dari Sekjen Kofi Annan mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 30 November 1998.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]