Resolusi 1209 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1209
Dewan Keamanan PBB
Senjata-senjata sitaan di Kenya
Tanggal19 November 1998
Sidang no.3.945
KodeS/RES/1209 (Dokumen)
TopikSituasi di Afrika
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1209 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 November 1998. Usai mengulang resolusi-resolusi 1170 (1998) dan 1196 (1998) seputar Afrika, DKPBB menyatakan soal arus senjata terlarang di benua tersebut.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]