Resolusi 1190 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1190
Dewan Keamanan PBB
Angola di selatan Afrika
Tanggal13 Agustus 1998
Sidang no.3.916
KodeS/RES/1190 (Dokumen)
TopikSituasi di Angola
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1190 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 13 Agustus 1998. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya seputar Angola, terutama resolusi-resolusi 864 (1993), 1127 (1997) dan 1173 (1998), DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Angola (United Nations Observer Mission in Angola, MONUA) sampai 15 September 1998.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]