Resolusi 1211 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1211
Dewan Keamanan PBB
Israel (biru) dan Suriah (merah)
Tanggal25 November 1998
Sidang no.3.947
KodeS/RES/1211 (Dokumen)
TopikSituasi di Timur Tengah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1211 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 25 November 1998, menyatakan laporan dari Sekjen Kofi Annan mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 31 Mei 1999.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Security Council extends UNDOF mandate until 31 May 1999". United Nations. 25 November 1998. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]